Pansus Kebut Bahas Kode Etik & Tata Beracara BK

1 apansus1

PIMPIN RAPAT. Ketua dan Wakil Ketua Pansus memimpin rapat secara virtual di Ruang Banggar, DPRD Jateng. (foto choirul amin)

GEDUNG BERLIAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jateng terus mengodok rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Melalui aplikasi Zoom, Ketua Pansus Sunarno dan Wakil Ketua Setia Budi Wibowo memimpin rapat kerja secara virtual di Ruang Banggar Gedung Berlian, lantai IV, Senin (11/5/2020), dengan diikuti beberapa anggota dan staf ahli.

Kegiatan itu dilakukan di tengah kesibukan anggota DPRD memonitor penanggulangan Covid-19 di daerah pemilihan (dapil) nya masing-masing.

Diutarakan Plt Kepala Bagian Persidangan Paujan, rapat pansus kali ini berbeda dengan biasanya. Pandemi Covid-19 menjadikan ruang dan waktu sangat dibatasi mengingat penyebaran virusnya begitu cepat. Mengingat rancangan peraturan DPRD itu harus segera disahkan, pansus kerja keras dan cepat untuk menyelesaikannya. Masing-masing anggota pansus memberikan pembahasan melalui virtual video conference.

Untuk rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik, lanjut dia, secara keseluruhan ada 29 pasal. Pasal per pasal sudah dibahas dan dikaji. Sementara untuk rancangan peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, baru membahas pasal 16 dari 78 pasal.

”Ditargetkan, pada tahun ini pembahasannya sudah rampung,” ucapnya.(amin/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).