Materi Raperda Perpustakaan Dikonsultasikan Kemendagri

E859a74a 14d6 42a3 a799 9cd2bc77dabe

DEWAN KONSULTASI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi ke Ditjen Otonom Daerah Kemendagri, Jakarta, Senin (29/4/2024), terkait Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan. (foto evi rahmawati)

JAKARTA – Dalam rangka pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan juga Pemajuan Kebudayaan di Jawa Tengah, Komisi A DPRD Provinsi Jateng melaksanakan konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Senin (29/4/2024). Dalam acara ini, dipimpin Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat, turut serta didampingi oleh Biro Hukum dan juga Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan diterima oleh Plh. Direktur Produk ukum Daerah Otda, Sukaca.

Pada kesempatan itu, Sukaca mengatakan Penyelenggaraan Perpustakaan ini diatur muatan lokal sehingga materi lebih fokus kepada muatan lokal dan disesuaikan dengan kebutuhan derah masing-masing. Pada prinsipnya, fasilitasi produk hukum daerah sendiri merupakan salah satu tahapan pembentukan produk hukum daerah pada saat pembahasan yang wajib dilakukan.

“Hal itu mengingat ketentuan Pasal 176 angka 3 UU No 6/ 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang mengubah ketentuan Pasal 251 UU No 23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Sukaca.

Selanjutnya, azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, azas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan perda dan peraturan kepala daerah berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/ atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Fasilitasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu tugas Direktorat Produk Hukum Daerah dengan memberikan saran penyempurnaan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah dan rancangan peraturan DPRD pada saat tahapan pembahasan rancangan produk hukum daerah sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan triangulasi atas ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, antara lain: pembagian urusan dan kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga ada kesesuaian terhadap materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau disebut norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK); dan legal drafting. (evi/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).