Jatim Tertarik Perda Kerja Sama Daerah Milik Jateng

IMG 20220329 WA0009

OBROLAN SERIUS : Ketua Bapemperda DPRD Jateng Iskandar Zulkarnain sedang mengobrol serius dengan Bapemperda Jatim di Gedung Berlian.(foto: ganang faisol)

GEDUNG BERLIAN – Guna menyusun Perda Kerja Sama, tim Bampemperda DPRD Jawa Timur berkunjung ke Jawa tengah, Selasa (29/3/2022). Pada kesempatan itu rombongan wakil rakyat mendatangi Gedung Berlian DPRD Jateng dengan diterima Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarain di Ruang Rapat Bampemperda lt IV.

Pada kesempatan itu Iskandar Zulkarnain didampingi Anton Lami dan Mihtah Reza. Dalam kesempatan itu Ketua Bampemperda Jatim Hasan Irsyad menanyakan perihal klausul-klausul dalam Peraturan Daerah No 12/2019 tentang Kerja Sama Daerah. Turut disinggung perihal perda tersebut menjadi inisiatif DPRD ataukah pemerintah.

Iskandar Zulkarnain menjelaskan, usulan dari Perda Kerja Sama Daerah merupakan usulan dari eksekutif. Secara terperinci, dalam perda tersebut menerangkan kerja sama. Bentuk seperti apa kerja sama itu, pada Pasal 5 disebutkan, kerja sama meliputi Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain; Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri; dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Untuk tujuan dari kerja sama, lanjut Zulkarnain, pada Pasal 3 disebutkan penyelenggaraan kerja sama daerah bertujuan: meningkatkan pelayanan publiK; menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah; menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat”, ujar politikus Gerindra.

Pada akhir pertemuan Iskandar Zulkarnain menjelaskan dengan adanya Perda Kerja Sama Daerah ini diharapkan ada sinergisitas dengan daerah lain dengan mencakup semua sektor termasuk pendidikan.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).