BK DPRD Kaltim Kunjungi Gedung Berlian

IMG

BAHAS TATIB. Bambang Haryanto saat menerima BK DPRD Kaltim di Ruang Rapim Gedung Berlian, Kamis (21/11/2019), membahas soal Tata Tertib Kedewanan. (foto setyo herlambang)

GEDUNG BERLIAN – Badan Kehormatan (BK) salah satu alat kelengkapan yang mempunyai tugas membuat tata tertib yang mengatur kode etik para anggota dewan. Mulai kehadiran rapat paripurna sampai dengan kunjungan kerja anggota ke berbagai wilayah.

Hal tersebut menjadi bahan diskusi Anggota BK DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), saat belajar penyusunan tata tertib ke DPRD Jateng. Ditemui Ketua BK DRPD Jateng Bambang Haryanto, di ruang rapat pimpinan, Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Kamis (21/11/2019). Pada kesempatan itu, ia memaparkan singkat gambaran tata tertib yang disusun BK DPRD Jateng.

BK DPRD Jateng terdiri dari 10 orang dari 120 anggota dewan dan dalam pembuatan tata tertib dibahas bersama dengan Ketua Dewan. Sedangkan dalam tata tertib anggota DPRD Jateng, salah satunya berkaitan dengan kehadiran saat paripurna. Disisi lain, tata tertib juga mengatur soal waktu perjalanan dinas.

“BK kami terdiri dari 10 orang anggota dan mewakili fraksi masing-masing. Diharapkan, dapat membantu tugas pimpinan fraksi dalam mengatur anggotanya. Kami juga mempunyai tata tertib berkaitan dengan rapat paripurna yaitu bila ada anggota yang tidak hadir enam kali masa sidang berturut-turut maka akan ada sangsi pemberhentian menjadi anggota dewan DPRD Jateng. Sedangkan pada saat masa kunjungan juga diatur bahwa anggota patuh dengan masa hari kerja kunjungan dinas, bila kunjungan lebih dari tiga atau emapt hari maka tidak diperkenankan meninggalkan lokasi kota kunjungan sebelum usai,” papar Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Menanggapinya, Ketua BK DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan tata tertib sedang dalam penyusunan karena ada beberapa hal yang perlu pengkajian lebih dalam. Dari keanggotaan sendiri, BK DPRD Kaltim terdiri dari 6 anggota dari 55 anggota dewan. Untuk tata tertib dengan rapat paripurna, belum ada pembahasan lebih lanjut.

“Tata tertib untuk DPRD Kaltim masih dalam tahap penyusunan dan pengkajian yang disesuaikan dengan kondisi daerah kami. Mengenai tata tertib sidang paripurna, kami akan mencoba menerapkan karena berkaitan langsung dengan kehadiran saat masa sidang,” terang Seno. (setyo/ariel)

Berita Terkait

  • Susun Raperda PDRD, Komisi C Konsultasi ke Kemendagri

    JAKARTA – Penyelenggaraan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) perlu mendapat pembaruan sesuai dengan potensinya. Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi Jateng melakukan konsultasi Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang PDRD Provinsi Jateng ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

  • Pansus Bahas Penyertaan Modal bersama Pemkab Wonogiri

    WONOGIRI – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng Raperda Perubahan atas Perda nomor 14/2013 tentang Penyertaan Modal Pemprov Jateng kepada BUMD, BUMN dan Pihak Ketiga, Senin (8/7/2019), merampungkan pembahasan bersama Pemkab Wonogiri. Menurut Ketua Pansus Raperda Penambahan Modal Bambang Eko Purnomo, yang biasa disapa BEP, sebelumnya Pansus telah menyelesaikan pembahasan tentang rencana penambahan modal BUMD, BUMN maupun Pihak Ketiga serta rencana bisnis mereka dengan beberapa pemkab/ pemkot.

  • M Saleh Jabat Ketua Pengprov PJSI Jateng

    GEDUNG BERLIAN – Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (Pengprov PJSI) periode 2021-2026 di Ruang Badan Anggaran Lt IV Gedung Berlian, DPRD Jateng, Senin (12/4/2021). Dalam kesempatan itu pula turut dilantik dua anggota DPRD Jateng lain Dwi Yasmanto (Bendahara) dan Mawahib (Wakil Ketua).