BAHAS LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas Raperda Pengelolaan Limbah Domestik Regional bersama DLHK dan Biro Hukum Setda Jateng, Rabu (1/12/2021). (foto ganang hadi)
GEDUNG BERLIAN – Di ruang rapat Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Rabu (1/12/2021), Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng membahas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi D Hadi Santoso membacakan pasal demi pasal dalam raperda yang perlu dibenahi.
Mulai dari pasal 1 hingga pasal 43, baik Dewan maupun dinas terkait, memperhatikannya dengan seksama.

Ada beberapa pasal yang mengalami penambahan dengan menyesuaikan bahasa hukum yang berlaku.
“Pengelolaan limbah domestik regional ini menghasilkan tiga limbah cair, padat dan gas yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Jikapun hasil pengelolaan ini berlebih pemanfaatannya, bisa juga digunakan oleh pemerintah untuk dimanfaatkan pula secara maksimal,” kata Hadi. (ganang/priyanto)