• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Komisi A Soroti Adminduk Pencatatan Nikah Siri

15/10/2021
in BERITA, KOMISI A
Komisi A Soroti Adminduk Pencatatan Nikah Siri

NIKAH SIRI. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama jajaran Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Jumat (15/10/2021), diskusi membahas soal pencatatan nikah siri. (foto bintari setyawati)

PEMALANG – Pernikahan siri menjadi isu hangat dalam diskusi antara Komisi A DPRD Provinsi Jateng dan jajaran Disdukcapil Kabupaten Pemalang, Jumat (15/10/2021). Hal itu lantaran adanya keputusan Kemendagri yang terkesan mengesahkan pernikahan siri, dengan menyetujui dan memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dalam pernikahan siri.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Pemalang Ni Wayan Asrini menjelaskan secara implementasi hukum anak dari pernikahan siri tidak mempunyai hak secara hukum. Selain itu, pernikahan siri tersebut juga bisa mempengaruhi psikologis anak.

“Secara otomatis, anak dari nikah siri tidak bisa menuntut waris secara hukum. Selain itu, apabila anak sudah dibuatkan akta saat lahir dan orangtuanya menyusul menikah kemudian, nanti bisa melalui pengesahan anak lewat pengadilan atau sidang isbat. Dengan kata lain, hal itu tidak saja melegalkan perkawinan tapi mengesahkan anaknya juga,” kata Asrini.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Pemalang Rubed Hastono menjelaskan pula pernikahan siri sendiri dianggap perkawinan belum tercatat sesuai dengan regulasi kependudukan.

“Kalau dari Kemenag nikah siri ditulisnya belum kawin, kalau disini ditulisnya nikah belum tercatat. Intinya, fungsi kita mencatatkan, tidak menikahkan.” ujar Rubed, sembari menambahkan, dalam mengesahkan pernikahan siri ke disdukcapil membutuhkan 2 orang saksi saat menikah dan menunjukkan buku nikah.

Menanggapinya, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Muhammad Yunus selaku pimpinan rombongan mengatakan keputusan dari Kemendagri dan Disdukcapil terdapat beda pendapat.“Komisi A juga ingin mengundang dari Kemenag dan Disdukcapil, supaya kalau ada beda pendapat lagi bisa ditemukan langsung dan dipahami titik tengahnya dimana, supaya tidak seperti ini lagi,” kata Yunus.

Anggota Komisi A lainnya, Sulistyorini, menganggap bahwa isu pernikahan siri yang sekarang sedang berkembang tidak usah diperpanjang lagi. “Perkawinan siri kan perkawinan secara diam-diam, ini Kemendagri malah mengesahkan.  Padahal, masalah perkawinan yang sah saja masih banyak yang harus dipikirkan dan butuh banyak jalan keluar seperti kekerasan pada anak, kekerasan rumah tangga, dan sebagainya,” kata Sulistyorini. (bintari/ariel)

Previous Post

Komisi C DPRD Jateng & Jatim Diskusikan Pengelolaan Pendapatan

Next Post

DPRD Dorong Kerjasama Perusahaan Pakan & Peternak

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
DPRD Dorong Kerjasama Perusahaan Pakan & Peternak

DPRD Dorong Kerjasama Perusahaan Pakan & Peternak

Museum Batik Pekalongan Bertahan di tengah Pandemi

Museum Batik Pekalongan Bertahan di tengah Pandemi

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah