Perda Kepemudaan Jadi Aturan Strategis Penguatan Peran Pemuda

1 apemuda7

UJI PUBLIK : Suasana uji publik Raperda Kepemudaan di The Wujil, Kabupaten Semarang.(foto: teguh prasetya)

UNGARAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan yang tengah dikaji oleh Komisi E DPRD Jateng bisa menjadi dorongan di masing-masing kabupaten/kota untuk membuat aturan guna menguatkan fungsi kepemudaan.

Ketua Komisi E Abdul Hamid menjelaskan, dari 35 kabupaten/kota di Jateng ternyata yang memiliki peraturan mengenai kepemudaan baru enam daerah yakni Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten/Kota Magelang dan Temanggung.

“Masih ada 29 daerah lagi yang perlu didorong untuk segera membuat peraturan kepemudaan. Bagi saya peraturan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius daerah supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari, bisa berkolaborasi dan bersatu. Kalau sekarang sudah mulai terkonsep, saya yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap,” ucapnya usai menjadi pembicara dalam uji publik Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan” di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (27/10/2020).

Acara yang dibuka Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkader Alkatiri itu menghadirkan sejumlah narasumber. Dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hadir secara virtual yakni Sekretaris Bidang Pengembangan Pemuda Dr Amar Ahmad. Selanjutnya Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng Sinoeng Nugroho Rahmadi, dan Wakil Ketua KNPI Jateng M Rikza Chamami.

Uji publik Raperda Kepemudaan ini setidaknya menjadi kado istimewa bagi Jateng. Bagaimana tidak, pembahasan dilakukan sehari sebelum peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober.

Sekarang ini masalah terpelik yang dihadapi pemerintah, lanjut Hamid adalah pengangguran. Di Jateng masih tercatat jumlah pengangguran terbuka dari dari BPS adalah 800 ribu orang atau 4,25 persen dari total angkatan kerja. Dari angkatan kerja itu didominasi para pemuda. Karena itulah mencari konsep mengenai pemberdayaan pemuda. Terlebih lagi di 2035-2040 terjadi lonjakan jumlah penduduk terutama untuk usia produktif.

“Dalam uji publik ini kami mengundang ormas kepemudaan, OPD masing-masing daerah, akademisi guna mencari masukan, kritikan guna menyempurnakan isi dari rancangan aturan ini,” jelas dia.

Dalam raperda tersebut ada beberapa upaya pemberdayaan seperti kewirausahaan, kepeloporan, pembangunan, teknologi informasi dan lain sebagainya. Konsep inilah yang harus dipenuhi pemerintah.

Hamid optimistis rancangan ini bisa disahkan sebelum akhir tahun. Secara isi terdiri atas 17 bab dan 52 pasal. Dengan demikian pada 2021 nanti bisa keluar aturan turunan seperti peraturan gubernur (pergub)

Sementara Sinoeng mendukung adanya peraturan daerah mengenai kepemudaan. Secara populasi penduduk, jumlah pemuda di Jateng ada sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,7 persen dari jumlah penduduk di Jateng. Karena itu pembentukan perda akan memberikan azas kepastian hukum, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan.

Rikza menyoroti isi Bab VII mengenai Pengembangan Kepemudaan. Dalam Pasal 22 ada pengembangan kewirausahaan. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan termasuk pada promosi. Dengan demikian minat, bakat dan potensi benar-benar digali.

Dalam sambutan pembukaannya, Quatly menekankan peran pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan. Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing.(dewi/priyanto)

Info Lainnya

  • Perlu, Penguatan Pengawasan Pesantren Ramah Perempuan & Anak

    JAKARTA – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pesantren menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendatangi Kantor Kementerian Agama RI, Kamis (23/7/2026). Langkah itu ditempuh untuk memastikan kebijakan perlindungan santri tidak berhenti pada regulasi tapi benar-benar berjalan efektif di setiap pesantren.

  • Destinasi Wisata Terintegrasi Potensi Alam Perlu Diperbanyak

    BANDUNG – Provinsi Jateng membutuhkan model pengelolaan destinasi wisata yang mampu mengintegrasikan potensi alam, masyarakat, dan investasi agar mampu bersaing dengan daerah lain. Untuk itu, Komisi B DPRD Provinsi Jateng memilih mempelajari pengelolaan Floating Market Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (23/7/2026), yang dinilai berhasil mengembangkan wisata berbasis perairan secara berkelanjutan

  • Dikonsultasikan, Dana Cadangan Pilkada ke Kemendagri

    JAKARTA — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mewanti-wanti potensi ledakan anggaran pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2029. Mengacu pada pengalaman sebelumnya, total kebutuhan dana untuk menyokong pesta demokrasi lima tahunan di Jateng diperkirakan tembus hingga Rp 2,2 triliun.  

  • Penting, Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintah Desa

    SEMARANG — Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendorong pemerintah desa di seluruh Jateng untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan evaluasi anggaran desa. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Putro Negoro Rekthosetho menegaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan sejauh mana pemdes mampu mengelola anggarannya secara terbuka dan berintegrasi.