DPRD Jambi Belajar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

Jambi1

FOTO BERSAMA. Pansus DPRD Jambi berfoto bersama di lobi Gedung Berlian usai melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jateng, Senin (16/12/2019).(Foto: Rahmat YW)

SEMARANG โ€“ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan kerja dari Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inovasi Daerah DPRD Jambi di ruang Rapat Pimpinan, Senin (16/12/2019). Pertemuan itu diterima oleh Kasubbag Alat Kelengkapan Dewan Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Jawa Tengah Dra Lina Mayanti Harahap MM.

DPRD Jambi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jateng

Anggota Pansus DPRD Jambi Fahlies mengatakan, pihaknya ingin mengetahui banyak dari konsep Perda Inovasi Daerah yang sudah dimiliki Jateng. Dari provinsi yang ada ini, lanjutnya, baru di Jateng. Karena itu, belajar penyusunan perda inovasi daerah dari Jateng sangatlah penting terutama untuk memasukkan pasal-pasal yang mendukung terciptanya inovasi daerah

“Raperda Inovasi Daerah yang pertama dimiliki Jateng . Terkait dengan penghargaan Inovasi Daerah setelah DIY, Jabar , nomor 3 Jateng makanya kami memilih kunjungan kerja ke Jateng. Kami ingin mengetahui lebih jelas tentang Raperda Inovasi tersebut , berharap atas studi banding ini mudah-mudahan ada bahan untuk kami dalam menyelesaikan Raperda tahun ini,” ungkapnya.

Ketua Pasus DPRD Jambi Akhmaludin turut menanyakan perihal berapa lama waktu dalam menyusun Raperda untuk disahkan menjadi peraturan yang berkualitas.

Menanggapi hal itu, Lina Mayanti menjelaskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong daerah untuk melakukan inovasi. Terbukti Pemprov Jawa Tengah belum lama ini telah berhasil menyabet tiga kategori penghargaan dalam Innovatie Goverment Award yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri. Ketiga inovasi tersebut adalah Government Resource Management System (GRMS), Laporgub, dan Perda Inovasi.

Mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah di Jateng disusun dalam dua kosep inovasi. Di antaranya, inovasi dalam rangka pembaharuan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, serta inovasi dalam rangka rangka peningkatan produk atau proses produksi oleh masyarakat yang diatur pada UU No 18/2002. Raperda tersebut dibuat untuk mengefesienkan dan mengefektifkan pelayanan terhadap masyarakat dengan pelayanan-pelayanan yang inovatif.

Staf Persidangan Novi Herawati turut menambahkan untuk proses waktu dalam penyusunan raperda ke perda tidak ada aturan yang mengingat. Hanya saja kesepakatan bersama anggota DPRD dalam menyusun Raperda Inovasi daerah ditargety tidak lebih dari tiga bulan.

“Pembuatan Raperda Inovasi kemarin memang tidak terlalu lama karena materi-materinya sudah dipersiapkan. Namun aturan yang baru dari pimpinan pembahasan Raperda tidak boleh dari 1 tahun minimal enam bulan harus sudah selesai,” terangnya.(tya/priyanto)

Info Lainnya

  • Masyarakat Perlu Bangun Komunikasi Publik yang Berdampak

    SEMARANG – Arus digitalisasi yang bergerak cepat dinilai telah mengubah wajah komunikasi publik pemerintahan. Di tengah derasnya perkembangan media sosial, teknologi digital hingga kecerdasan buatan, humas pemerintah dituntut tidak lagi sekadar menyampaikan informasi formal tapi mampu membangun komunikasi yang cepat, akurat dan berdampak bagi masyarakat.

  • Agung Hariyadi Jabat Posisi Sekwan Jateng

    GUBERNURAN โ€“ Gubernur Jateng Ahmad Luthfi melantik dan mengambil sumpah 27 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta Pejabat Fungsional Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng. Pelantikan berlangsung di Gradhika Bakti Praja, Senin (27/4/2026).

  • Sumpah Jabatan, 14 Pejabat di Setwan Jateng

    GUBERNURAN โ€“ Sebanyak 14 nama pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng telah diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis (15/1/2026). Para pejabat tersebut menjadi bagian dari 1.049 pejabat di lingkungan Pemprov Jateng di Gedung Grhadika Bhakti Praja.

  • Setwan Jateng Raih KIP Award 5 Kali Berturut-turut

    SEMARANG โ€“ Dalam perhelatan bergengsi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025, Selasa malam (16/12/2025), Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel dengan meraih predikat ‘Informatif.’ Pencapaian itu menjadi catatan sejarah istimewa karena Setwan Provinsi Jateng berhasil mempertahankan prestasi tersebut selama 5 tahun berturut-turut.

  • FGD WARTAWAN: Media di Era Disrupsi

    SEMARANG – Perubahan model bisnis kini telah mempengaruhi sejumlah aspek, tidak terkecuali bisnis media massa. Hal itu menjadi sorotan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Media di Era Disrupsi.’