RAPAT PARIPURNA: Dibentuk, Pansus Pemekaran Brebes Selatan

Dipindai 20260730 1431

SOAL PEMEKARAN. DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), membahas soal pembentukan Pansus CDOB Kabupaten Brebes Selatan. (foto andi rinto purnomo)

GEDUNG BERLIAN โ€“ DPRD Provinsi Jateng resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Kamis (30/7/2026), sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Kabupaten Brebes yang telah memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi.

Dalam rapat itu, Asrar ditetapkan sebagai Ketua Pansus, sedangkan M. Naryoko dipercaya menjadi Wakil Ketua. Pansus diberi mandat membahas seluruh aspek usulan pemekaran, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat hingga penelaahan kesiapan wilayah calon daerah otonom baru.

Ketua DPRD, Sumanto, mengatakan pansus akan bekerja secara maksimal untuk memastikan seluruh persyaratan pembentukan daerah otonom baru benar-benar terpenuhi. Selain menghimpun aspirasi masyarakat, pansus juga akan meninjau kondisi sarana, prasarana, dan infrastruktur di wilayah Brebes Selatan sebagai bahan pertimbangan.

1001071601

“Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama DPRD dan Gubernur sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan calon daerah otonom baru,” ujar Sumanto.

Ia menjelaskan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Provinsi Jateng. Seluruh persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah diajukan untuk dibahas dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Ahmad Luthfi yang dibacakan Sekretaris Daerah Sumarno, disampaikan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah baru wajib memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi.

Pemerintah Provinsi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Komisi A, yang telah membuka ruang pembahasan dan pendalaman terhadap seluruh persyaratan usulan calon daerah persiapan otonomi baru. Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi.

Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI sebagai bagian dari mekanisme pembentukan daerah otonom baru. Apabila dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan DPR RI serta DPD RI, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan 7 parameter.

Yakni, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Provinsi Jateng menyatakan telah menyiapkan data dasar kapasitas daerah induk maupun wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan sebagai bekal dalam proses penilaian tersebut. (boy/red.)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Terima Kritik Mahasiswa atas Program Pemerintah

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menyatakan siap mengawal aspirasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (24/8/2026). Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Seruan Aksi Diponegoro Melawan’ yang berlangsung dengan orasi dan dialog antara mahasiswa dan wakil rakyat

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak โ€” mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 โ€“ 23 Agustus 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 โ€“ 23 Agustus 2026 Ruang…

  • PEPARPEDA 2026: Ajang bagi Atlet Muda Paralimpik

    BUKA PARALIMPIK. Peparpeda Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026). (foto teguh prasetyo) SURAKARTA โ€” Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ajang itu menjadi ruang bagi atlet-atlet muda paralimpik…