Komisi E Tegaskan Larangan Titip Siswa & Pungli

Bagus Suryokusumo. (foto faisol ganang)
UNGARAN β Komisi E DPRD Provinsi Jateng melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMA Negeri 1 Ungaran dan SMK Negeri 2 Salatiga, Jumat (12/6/2026). Kunjungan itu dipimpin Anggota Komisi E, Bagus Suryo Kusumo.
Di SMA Negeri 1 Ungaran, rombongan diterima Kepala Sekolah Eni Sofiana bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jateng Deyas Yani Rahmawan. Pertemuan berlangsung di Ruang Multimedia SMA Negeri 1 Ungaran.
Eni Sofiana menjelaskan bahwa pada Jumat (12/6) merupakan hari terakhir pengajuan akun SPMB, sedangkan proses verifikasi akun dilaksanakan pada Sabtu (13/6). Berdasarkan rekapitulasi per Kamis (11/6), sebanyak 1.070 calon murid baru telah datang ke sekolah.

Menurut dia hingga saat ini pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal tersebut didukung oleh koordinasi yang intensif antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan para pemangku kepentingan di lingkungan sekitar sekolah.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Deyas Yani Rahmawan menyampaikan bahwa slogan pelayanan Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Tahun 2026 adalah ‘Ramah, Integritas, dan Gembira.’ Selain itu, SMA Negeri 1 Ungaran memiliki inovasi Semopatri (Sistem Operasional Panitia) SPMB yang menyediakan layanan antrean secara daring.
“Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memantau nomor antrean melalui gawai masing-masing sehingga dapat mengurangi penumpukan antrean,” kata Deyas.

Pada kesempatan itu, Bagus Suryo Kusumo, mengingatkan agar verifikasi data calon peserta didik pada jalur afirmasi dilakukan secara cermat. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas sekolah dengan menolak segala bentuk praktik titip siswa maupun pungutan liar.
“Ada surat edaran dari KPK yang menegaskan bahwa praktik pungutan liar maupun titip siswa dapat dipidanakan,” tegas Bagus.
Pada sesi tanya jawab, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Yohanes Winarto menyoroti agar praktik-praktik transaksional dalam dunia pendidikan tidak lagi terjadi karena dapat mencederai pembentukan karakter generasi muda. “Hal-hal yang bersifat transaksional jangan sampai terjadi lagi. Pendidikan harus menjadi wadah pembentukan karakter generasi muda yang nantinya akan melanjutkan perjalanan bangsa,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi E melaksanakan pantauan ke SMK Negeri 2 Salatiga dan diterima Kepala Sekolah Dyah Sulistyorini. Dyah menjelaskan bahwa verifikasi akun SPMB berlangsung hingga Sabtu (13/6) pukul 15.00 WIB.
Setiap hari sekolah melayani sekitar 250 calon murid baru dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada tahun ajaran 2026, SMK Negeri 2 Salatiga memiliki kuota sebanyak 684 peserta didik.
Ia menyampaikan pula jalur afirmasi memperoleh alokasi sebesar 15%. Selain itu, sekolah juga menerima 3 peserta didik inklusi yang tersebar di kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Teknik Bodi Otomotif (TBO), serta Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ).
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Deyas Yani Rahmawan menambahkan bahwa komposisi penerimaan peserta didik di SMK Negeri 2 Salatiga terdiri atas 15% jalur afirmasi, 75% jalur prestasi, dan 10% jalur domisili terdekat, sedangkan jalur mutasi tidak tersedia. Pada hari pertama pelaksanaan SPMB sempat muncul sejumlah kendala seperti antrean pelayanan, permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan ketidaksesuaian titik koordinat domisili yang menyebabkan sebagian masyarakat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, persoalan tersebut dapat segera diatasi setelah dilakukan pembaruan sistem yang memungkinkan perbaikan titik koordinat. (ganang/red.)






