Kunjungi Pabrik Garmen Bawen, Pembayaran BPJS Dipersoalkan

01 Kom E garmen bawen

PRODUK GARMEN. Anggota Komisi E DPRD Jateng Ahmad Rif’an saat melihat-lihat produk garmen PT ISG, Jumat (17/5/2019), di Bawen Kabupaten Semarang. Komisi E berkunjung ke pabrik tersebut untuk memantau persoalan ketenagakerjaan seperti upah, kesehatan, dan keselamatan kerja. (foto choirul amin)

BAWEN – Persoalan kesejahteraan tenaga kerja masih menjadi perhatian utama Komisi E DPRD Jateng. Seperti saat Komisi E meninjau pabrik garmen, PT Inti Sukses Garmindo (ISG), di daerah Bawen Kabupaten Semarang pada Jumat (17/5/2019).

Komisi E berdialog dengan jajaran direksi PT ISG membahas soal ketenagakerjaan. (foto choirul amin)

Dalam peninjauan itu, pihak perusahaan mengalami kendala dalam hal kepesertaan BPJS Kesehatan. Senior Manager PT ISG E. Gaspar Bapa menjelaskan selama ini pihaknya telah mengajak semua karyawannya untuk mendaftar BPJS Kesehatan karena ada kewajiban dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Namun, ada beberapa karyawan yang sudah dibayarkan melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran) masih belum bersedia melakukan pembayaran BPJS Kesehatan,” katanya.

Mengenai hak pekerja lainnya seperti upah, pihaknya telah menjalankan sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Meskipun menurutnya belum sempurna, hal itu kedepannya akan menjadi perbaikan oleh perusahaan.

“Soal pemberian kesejahteraan, perusahaan kami telah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku namun dengan keterbatasan dan kekurangan, hal itu dapat menjadikan perbaikan untuk kedepannya,” lanjutnya.

Anggota Komisi E, Jamaludin dan Sumarsono. (foto choirul amin)

Menanggapi hal itu, Abdul Hamid selaku Sekretaris Komisi E DPRD Jateng mengakui antara BPJS Kesehatan dan PBI masih adanya perselisihan pendapat antara pihak BPJS dan Dinas Sosial, baik kabupaten/ kota maupun provinsi sehingga hal tersebut masih membutuhkan penyelesaian. Untuk itu, Komisi E berharap agar pemerintah bisa lebih tegas mengatur kepastian payung hukum mengenai persoalan pembayaran BPJS pekerja tersebut sehingga semua pekerja bisa tercover dengan aturan tersebut.

“Itu harus ada solusi, mana yang harus lebih dulu membayarkan BPJS pekerja yang awalnya punya status PBI. Karena kalau itu tidak selesai, sementara pekerja sendiri diwajibkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Sedangkan PBI yang disubsidi Pemerintah statusnya untuk membantu masyarakat miskin,” jelas Politikus PKB itu. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Perikanan, Pertanian, dan Perkebunan Perlu Terobosan Inovasi

    GEDUNG BERLIAN – Komisi B menyoroti masalah sektor peternakan, perikanan dan pertanian dengan diikuti Dinas Kelautan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian Perdagangan, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, Biro Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2022, Selasa (14/9/2021).

  • PRIME TOPIC: Tidak Mudik untuk Keselamatan Bersama

    SEMARANG – Dialog bersama Parlemen (Prime Topic) yang dilaksanakan memasuki minggu III Bulan Ramadan ini mengangkat tema ‘Tidak Mudik untuk Keselamatan Bersama’, Selasa (27/04/2021). Narasumber dalam dialog itu diantaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro, dan Ketua Organda jateng Hadi Mustofa.

  • MEDIA TRADISIONAL: Budaya Pemersatu Bangsa

    WONOSOBO – Puluhan orang berjubel di lapangan Dusun Jurang Jero, Desa Candiyasan, Kecamatan Kretek, Wonosobo, Senin (20/6/2022). Malam itu, warga melihat pementasan sendratari Setdjonegoro Wisuda. Tarian tersebut menceritakan sepak terjang Tumenggung Setdjonegoro dan Kertonegoro dalam melawan kompeni.