SOAL ORMAS. Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan sosialisasi Perda Ormas di Kabupaten Kebumen, Selasa (18/7/2023). (foto ariel noviandri)
KEBUMEN – Anggota DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo kembali mensosialisasikan Perda Ormas atau Perda Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Kegiatan itu digelar di Ballroom Hotel Mexolie, Selasa (18/7/2023).
Pada kesempatan itu, Bambang menjelaskan beberapa hal mengenai perda tersebut, salah satunya soal penguatan kelembagaan ormas. Dikatakan, penguatan kelembagaan itu terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Sebut contoh penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih, kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah, pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas,” katanya, didampingi Agus Wantoro selaku Kanit III Sat Intelkam Polres Kebumen, yang juga hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi.

PERAN ORMAS
Ia juga mengajak warga untuk lebih memahami peran ormas dalam pembangunan daerah. Dengan begitu, warga pun ikut mendukung keberadaan ormas yang benar-benar aktif membantu kepentingan masyarakat.
Dikatakannya, dalam Perda Ormas itu, memuat sejumlah persoalan seputar ormas dan peran aktif yang harus dilakukan di tengah masyarakat. Ia berharap, dengan adanya perda itu, eksistensi kerja ormas dapat lebih nyata sehingga masyarakat juga dapat ikut mendukungnya.

“Ormas dan pemerintah daerah harus bisa bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, kita mampu mengatasi semua persoalan bangsa yang dihadapi sekarang,” tegas B.E.P, sapaannya, yang juga menjabat Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jateng.
Sebagai informasi, data Badan Kesbangpol Provinsi Jateng mencatat, pada 2019 ada sebanyak 143 ormas yang sudah berbadan hukum. Kemudian pada trimester pertama 2021, tercatat ada 681 ormas dimana 237 diantaranya sudah berbadan hukum dan lainnya mengantongi surat keterangan terdaftar dari Kemendagri. (ariel/priyanto)








