SOSIALISASI PERDA: Sampah Jadi Permasalahan Serius Harus Ditangani

IMG 20230206 WA0026

BERI SOSIALISASI : Anggota DPRD Jateng Nurul Furqon memberi sosialisasi tentang pengelolaan sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus.(foto: ganang faisol)

KUDUS – Pengelolaan sampah sebenarnya sudah harus menjadi perhatian serius. Masyarakat pun sudah harus diberi edukasi mengenai pentingnya mengelola sampah. Penegasan tersebut disampaikan anggota DPRD Jateng Nurul Furqon saat kegiatan Sosialisasi Perda No 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah di Aula SMK NU Al Hidayah, Desa Getasrabi, Gebog, Kudus, Senin (6/2/2023).

Diungkapkan anggota Komisi D itu, dalam perda tersebut yakni Pasal 7 meminta supaya masyarakat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah. Sampah yang dikelola tentunya beragam ada sampah organik dan anorganik. Untuk sampai organic, pemanfaatannya bisa dijadikan pupuk. Seperti di Pondok Pesantren Al Hidayah ini bisa menginisiasi pengelolaan sampah organik menjadi pupuk.

β€œ Seperti di Ponpes ini, tentu masing-masing santri harus bisa memilih dan memilahkan sampah mana yang bisa diolah dan yang tidak. Bagi sampah yang tak bisa diolah pun juga harus dibedakan antara sampah plastik.

Kepala Desa Getasrabi Badrussamman mengakui masalah sampah ini menjadi masalah Bersama. Karena perlu ada koordinasi antar lembaga pemerintah dengan masyarakat. Bahkan seperti sebagian masyarakat desa, terkadang mengelola sampah dengan cara dibakar. Kondisi tersebut bisa menyebabkan penambahan polusi udara yang tidak baik untuk Kesehatan. Bahkan ada pula yang membuang ke saluran air atau sungai. Bila dibiarkan dapat menyebabkan terjadinya banjir.

Selanjutnya KH Zainuddin pun menjelaskan, pihaknya menyebutkan setiap hari saja sampah yang dihasilkan dari ponpes yang memiliki tiga ribu santri itu sudah mencapai 2 ton.

β€œDalam pengelolaan sampah di sini kami sudah sesuai dengan aturan memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak. Bahkan sampah yang berpotensi menjadi B3 Bahan Berbahaya dan Beracun yang dapat mencemari lingkungan seperti dari obat obatan bahan kimia yang sudah kadaluarsa kami pisahkan dan angkut ke TPA,” kata dia.

Pada akhir acara, Nurul Furqon menegaskan DPRD Jateng melakukan sosialisasi perda ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus mendekatkan masyarakat dengan masyarakat.(ganang/priyanto)

Berita Terkait

  • WEDANGAN TVRI: Reaktivasi Rel KA di Jateng

    DEMAK – Moda transportasi Kereta Api (KA) menjadi topik hangat yang diperbincangkan dalam acara Wedangan di Studio I Stasiun TVRI Jateng, Rabu (24/7/2019), di Pucanggading Kabupaten Demak. Ketua DPRD Jateng Dr. Rukma Setyabudi selaku pembicara utama menjelaskan transportasi KA khususnya di Jateng perlu diperluas lagi jangkauannya dengan menghidupkan atau reaktivasi rel KA yang lama.

  • Potensial, Pemilih Pemula di Wonosobo

    WONOSOBO – Tingkat partisipasi pemilih pemula menjadi acuan khusus peningkatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bentuk pendidikan demokrasi. Untuk itu, semua jajaran KPU harus mempersiapkan tahapan pemilu berjalan dengan baik termasuk sosialisasi ke semua lapisan masyarakat.

  • Setwan Bahas SDM & Pelayanan dalam Forum Perangkat Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rangka berjalannya proses pembangunan di suatu daerah, perlu ada koordinasi antara lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Untuk itu, dalam beberapa tahap proses penyusunan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Jateng menggandeng beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, dan perwakilan mahasiswa untuk menerima beberapa masukan yang diperlukan.

  • Komisi E: Raperda Penyelenggaraan Tenaga Kerja Masuk Tahap Finalisasi

    JAKARTA – Masuk tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tenaga Kerja ada beberapa poin catatan masukan dari jajaran Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda). Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Komisi E DPRD Jateng saat bertandang ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (22/9/2023) .