Petani Rawa Pening Mengadu ke Dewan soal Dampak Revitalisasi

WhatsApp Image 2022 07 12 at 13.31.07 (1)

TEMU PETANI. Sukirman menerima FPRPB di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (12/7/2022). (foto ervan ramayuda)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Sukirman menerima perwakilan petani yang tergabung dalam Forum Petani Rawa Pening Bersatu (FPRPB) di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Selasa (12/7/2022). Kedatangan petani itu untuk mengadukan persoalan tergenangnya lahan pertanian akibat proyek nasional revitalisasi Danau Rawa Pening.

Seperti diutarakan Ketua FPRPB Suwestiyono mengatakan para petani kesulitan akibat proyek tersebut. Dengan kondisi itu, petani menginginkan adanya kompensasi atas hal tersebut.

“Kami tidak dapat bercocok tanam dalam tiga tahun terakhir akibat lahan pertaniannya tergenang air, hal ini merupakan dampak proyek nasional revitalisasi danau Rawa Pening. Sehingga, kami menuntut adanya kompensasi,” kata Suwestiyono.

Selain itu, pihaknya juga menuntut pencabutan/revisi Keputusan Menteri PUPR No 365/KPTS/M/2020. Karena, keputusan itu telah menetapkan garis sempadan Danau Rawa Pening berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi dengan elevasi 463,30.

Menanggapinya, Sukirman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kompensasi bagi para petani yang mengalami kerugian akibat tidak bisa bercocok tanam selama 3 tahun. Selain itu, DPRD akan melayangkan surat terkait SK Menteri tersebut agar ditinjau ulang. 

“Kami akan menugaskan Komisi B DPRD Provinsi Jateng untuk melakukan audiensi dengan kementerian terkait agar keputusan yang dibuat tidak merugikan masyarakat,” jelas Sukirman. (faiz/ariel)

Berita Terkait

  • Permohonan Bansos Harus sesuai Aturan

    KARANGANYAR – Dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di Balai Desa Tugu Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, baru-baru ini, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jateng Sumanto menjelaskan mengenai tata cara bantuan sosial (bansos) dan hibah dari dinas terkait. Dalam penjelasannya, aturan dan ketentuan permohonan dana bansos dan hibah harus sesuai dengan undang-undang.

  • Pengelolaan Arsip Harus Jawab Tantangan Zaman

    SURABAYA – Dalam rangka Penyusunan Perda tentang Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah, berbagai upaya dilakukan oleh Komisi A diantaranya adalah melakukan studi banding ke berbagai wilayah, diantaranya adalah ke Dinas Arpus Provinsi Jawa Timur. Kunjungan, Rabu (21/5/2025), dipimpin oleh Wakil…

  • KTH Desa Gongseng Pemalang Kantongi IPHPS

    PEMALANG – Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Gongseng Kecamatang Randudongkal Kabupaten Pemalang kini sudah mengantongi izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dari Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu disampaikan oleh Siti Fikriah Khuriati selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) saat bertemu dengan Komisi B DPRD Jateng di Balai Desa Gongseng Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, Rabu (12/6/2019).

  • Sistem Rooftop di Bali Jadi Contoh ‘Listrik Mandiri’ Jateng

    DENPASAR – Pemasangan teknologi rooftop (atap) panel surya dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik di rumah-rumah. Sistem pembangkit listrik surya (PLTS) atas itu menjadi pembahasan menarik saat Bapemperda DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ESDM Bali, Selasa (21/5/2019), yang ingin memperkaya data dalam pengkajian Raperda Ketenagalistrikan.