PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL: Wakil Ketua DPRD Sukirman turut memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jateng.(foto: setyo herlambang)
SEMARANG – Permasalahan rokok ilegal terus menghambat pendapatan Negara. Terlebih para petani tembakau juga mendapat dampak buruk imbas beredarnya rokok ilegal. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam agenda Pemusnahan Rokok Ilegal Hasil Penindakan Kanwil Bea Cukai di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Selasa (26/7/2022).

Hadir secara keseluruhan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng, di antaranya, Sekretaris Daerah Sumarno, Wakil Ketua DPRD Sukirman, Asintel Kasdam IV Diponegoro Kol Inf Wahyu Yudhayana, Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Abdul Munif.

Dalam pernyataannya Sukirman mengatakan harus ada edukasi bagi para pedagang, petani dan produsen tembakau yang terjerat rokok ilegal mendapatkan perhatian khusus agar tidak kembali mendistribusikan. Dia mengingatkan dan mengajak semua instansi pemerintah membantu produsen rokok lokal bisa memperoleh perizinan cukai rokok secara mudah dan tidak terjerumus penjualan rokok ilegal.
“Harus ada edukasi dan pembinaan bagi para pedagang kios kecil juga para petani tembakau agar tidak kembali terjerat peredaran rokok ilegal, mengingat para produsen perusahaan besar juga ikut terlibat maka harus dihentikan secara total. Salah satu cara menghentikan peredaran rokok ilegal adalah dengan cara mensupport produsen rokok lokal agar bisa mempermudah mendapatkan cukai dan pembinaan bagi para petani tembakau lebih berhati-hati dalam mendistribusikan tembakau pada produsen rokok,” tambah legislator F PKB.

Sementara dalam paparanya Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhammad Pranoto menegaskan total kerugian negara dari beredarnya rokok illegal cukup tinggi. Dalam penindakan, pihaknya akan menggandeng unsur pemerintah sebagai tindak lanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jateng supaya berjalan maksimal.
“Total barang rokok ilegal yang dimusnahkan 11.317.128 batang dengan total nilai Rp 11.54 miliar dan penerimaan negara yang seharusnya dibayarkan Rp 7.58 miliar selama penindakan di tahun 2021. Tentunya angka tersebut akan terus berkembang jika tidak ada penertiban secara luas, dalam penindakan selanjutnya akan menggandeng unsur instansi pemerintahan lewat operasi bersama bentuk pemanfaatan DBHCHT,” kata dia.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno lebih menekankan pentingnya operasi rokok ilegal karena angka pendapatan yang seharusnya masuk tidak dimanfaatkan secara luas oleh pemerintah. Terlebih dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) bisa menekan peredaran rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal harus dihentikan, salah satunya lewat pembangunan KIHT karena dinilai selain menekan peredaran rokok ilegal juga bisa membantu petani tembakau,” imbuhnya.(tyo/priyanto)