SOAL MERGER. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan OJK, di Jakarta, Kamis (3/7/2025), membahasmerger 33 BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah. (foto bang rinto)
JAKARTA – Penggabungan (merger) 33 BPR BKK se-Jateng menjadi BPR Syariah menjadi fokus utama Komisi C DPRD Provinsi Jateng. Hal itu terlihat saat Komisi C berkonsultasi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Saat berdiskusi dengan OJK, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Hariyanto Baharudin mengatakan bahwa pihaknya sedang membahas Raperda Konsolidasi BPR BKK se-Jateng. Diharapkan, dengan berkonsultasi ke OJK Pusat, Komisi C mendapatkan pandangan dan jawaban dari persoalan yang dihadapi.
“Ada 33 BPR BKK ingin menjadi atau dikonversi menjadi BPR Syariah. Maka, tujuan kami kesini untuk konsultasi dalam konversi tersebut sesuai dengan POJK Nomor 7 tahun 2024,” terang BHB, sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Abang Baginda Muhammad Mahfudz Hasibuan menyinggung terkait mekanisme penggabungan BPR dan pembagian deviden antar BPR jika dikonversi menjadi BPRS. Menurut dia, apabila seluruh BPR digabung menjadi BPRS, pasti akan menganggu deviden BPR sebelumnya.
“Bisa atau tidak, jika dalam proses konversi dari BPR ke BPRS kita melakukan merger dulu sambil proses ini berjalan sehingga bisa sekali jalan. Selama ini ada 2 BPR di Jateng yang sehat yaitu BPR Purwodadi dan Purwokerto. Jika nantinya BPR itu dimerger, pasti akan menganggu pendapatan dari 2 BPR tersebut dalam pembagian deviden. Apakah mekanismenya bisa menggunakan sebelum terjadi konversi?,” kata Abang.

Menjawabnya, Aslan Lubis selaku Kepala Departemen Perizinan & Manajemen Krisis Perbankan OJK menjelaskan proses pengkonversian dari BPR Konvensional ke BPRS (Syariah) tidak bisa dijalankan secara bersaman. Teknisnya, 1 BPR dikonversikan dulu ke Syariah baru 32 BPR lainnya bisa dimerger menjadi satu. Dalam perubahan itu, prosesnya harus bertahap karena jenis usaha sudah berbeda yakni dari konvensional ke syariah.
“Kalau Jateng hanya merger dengan jenis usaha yang sama (konvensional ke konvensional), bisa dilakukan langsung. Tapi dalam kasus ini jenis usahanya berubah (konvensiknal ke syariah). Jadi perlu bertahap dan perlu dibuat ‘rumah’-nya terlebih dahulu baru bisa digabungkan,” jawab Aslan.
Soal deviden, lanjut dia, pembagiannya disamakan dengan jumlah modal yang disetor. “Semisal Pemkab Purwodadi 5 persen, nantinya deviden yang dibagi juga sebesar 5 persen,” tambahnya.
BHB melanjutkan, dalam proses penggabungan itu, apa saja syarat administratif yang perlu dipersiapkan jika mengacu dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024. “Apa ada syarat administratif dalam proses penggabungannya?,” tanyanya singkat.
Aslan menerangkan ada 2 tahap dalam proses merger. Tahap pertama yakni persiapan berupa mempersiapkan syarat atau dokumen yang perlu dilengkapi seperti rencana penggabungan, penjelasan kegiatan usaha tersebut, struktur organisasi serta perlu melihat kondisi keuangannya.
Tahap kedua adalah survei kepada nasabah. Minimal 80% nasabah setuju untuk merger, maka dapat dilakukan. Selanjutnya, izin penggabungan disertai Berita Acara RUPS yang diperlukan untuk mengubah anggaran dasar suatu badan dan hal tersebut harus diumumkan kepada semua nasabah.
“Minimal 80 persen nasabah setuju perubahan dari sistem bunga ke bagi hasil. Karena, sistem konvensional pasti berbeda dengan syariah. Jika nasabah setuju, maka merger dapat dilakukan,” jelasnya. (rafdan/ariel)








