KUNJUNGAN KERJA. Jajaran DPRD melakukan kunjungan kerja ke KPU Wonogiri, Selasa (3/12/2019).(Foto: Setyo Herlambang)
WONOGIRI – Tingkat partisipasi masyarakat di Wonogiri dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentang 2020 menjadi perhatian kalangan dewan. Terlebih lagi ada perbedaan dibanding pemilu sebelumnya yaitu kehadiran bakal calon independen yang turut “berperang” dalam pilkada.

Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman meminta pelaksanaan Pilkada di Wonogiri 2020 harus dilakukan pengawasan secara lebih serius oleh komisioner KPU Wonogiri.
“Menjaga kondisivitas pilkada sangat penting, mengingat beberapa bulan yang lalu konstentasi pemilihan presiden sempat memanas. Oleh karena itu menjadi tugas KPU bersama Bawaslu dan dinas terkait bisa menjaga netralitas masyarakat dan meningkatkan partisipasinya dalam pilkada mendatang. Terlebih lagi adanya calon perseorangan dalam pilkada 2020 membawa angin segar tersendiri,” jelas dia saat bersama anggota Komisi A saat menyambangi Kantor KPU Wonogiri, Selasa (3/12/2019).

Menambahkan Anggoita Komisi A, Romli mengharapkan komisioner KPU dapat memberikan pengawasan secara ketat dengan sistem bakal calon perseorangan dari jalur independen. Bakal calon yang mengikuti harus dilakukan pemeriksaan latar belakangnya karena tidak menggunakan melalui jalur partai politik seperti biasanya.
“Pengawasan bakal calon perseorangan harus dilakukan dengan ketat, karena tidak menggunakan kendaraan partai politik maka pemeriksaan latar belakang sangat diperlukan,” ujar dia.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo menjelaskan, dalam proses pendataan pemilihan bakal calon perseorangan lewat jalur independen harus memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh pusat. Terlebih lagi dalam masa kampanye nanti debat calon bupati dan wakil bupati akan disiarkan khusus lewat stasiun televisi nasional.
Pendaftaraan calon perseorangan jalur independen menjadi ciri khas pada pilkada 2020 nantinya. Maka KPU pusat memberikan ketentuan khusus dalam calon perseorangan yang ingin mengajukan. Di Wonogiri
syarat minimal dukungan adalah 7,5 persen dari jumlah DPT yang ditetapkan.
Pada Pemilu kemarin jumlah DPT sebanyak 869.824 orang dengan demikian, calon perseorangan harus memiliki 65.237 dukungan yang tersebar minimal di 13 kecamatan (50% dari 25 kecamatan). Karena bukan melalui partai politik, maka pendataan bakal calon akan dilakukan dengan seksama terutama latar belakangnya dan visi yang akan diusung. Debat calon nantinya juga disiarkan lewat stasiun televisi nasional.(tyo/priyanto)