PENANDATANGANAN PELANTIKAN : Wakil Ketua DPRD Sukirman melihat penandatanganan pelantikan Diana Marzela sebagai anggota PAW dalam Rapat Paripurna.(foto: teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Jumat (30/12/2022), Diana Marzela diambil sumpah/janji sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Jateng menggantikan Agus Prasetyo Dinarti karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng dipimpin Wakil Ketua Sukirman. Turut menyaksikan Gubernur Ganjar Pranowo.

Pelantikan Diana Marzela itu sebagai PAW anggota DPRD sesuai dengan surat Ketua Dewan Pimnpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Jawa Tengah Nomor 26-SE/DPWNasdem-Jateng/Vlll/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Selanjutnya sesuai berita acara KPU Jateng pada 16 September 2022, Diana Marzela dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD menggantikan Agus Prasetyo Dinarti Wibowo. Keputusan tersebut diperkuat oleh PP No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa “Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat ( 1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Usai diambil sumpah/janji, Sukirman berharap Diana Marzela dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Jateng. “Kami sangat berharap saudari dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Tengah,” ucapnya.
Pada rapat paripurna itu, Diana Marzela diputuskan ditempatkan di Komisi A Bidang Pemerintahan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Diana Marzela merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng 11 meliputi Cilacap dan Banyumas.(ayuutami/priyanto)








