UPPD Kota Tegal Harus Kejar Pendapatan 2022

20220126143415 IMG

BAHAS KINERJA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi bersama UPPD Kota Tegal, Rabu (26/1/2022), membahas kinerja pengelolaan pendapatan. (foto ariel noviandri)

TEGAL – Komisi C DPRD Provinsi Jateng meminta Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Tegal dapat meningkatkan pendapatannya. Untuk mendukung upaya itu, pihak UPPD harus mampu memberikan pelayanan secara maksimal.

Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto saat berdiskusi dengan Kepala UPPD Kota Tegal Sugeng Priyatno dan jajarannya, Rabu (26/1/2022), di ruang rapat kantor UPPD setempat. Ia juga mengatakan UPPD itu menitikberatkan pada sisi pelayanan dan tetap melaksanakan kegiatan collect money. Jika sarana/ prasarana (sarpras) di UPPD mengurangi sisi pelayanan, maka hal itu perlu dianggarkan.

“Soal sarpras itu yang utama ruang arsip. Harapan kami, saat ini UPPD harus mampu menciptakan terobosan dalam pelayanan,” kata Bambang.

Senada, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro juga berharap UPPD Kota Tegal dapat terus meningkatkan pelayanannya. Sementara, Anggota Komisi C Riyono dan Nurul Hidayah meminta upaya peningkatan sisi pelayanan itu dapat dilakukan melalui media sosial (medsos) dan kerjasama dengan sejumlah pihak seperti organisasi perempuan dan keagamaan.

Menanggapinya, Sugeng Priyatno mengakui pada 2022 ini ada penurunan target pendapatan. Meski begitu, pihaknya tetap melaksanakan upaya penagihan melalui door to door, sosialisasi kepatuhan pajak, dan pemasangan banner-media cetak-media elektronik.

“Kami terus berusaha agar bisa mencapai pendapatan tahun ini. Soal medsos, diakui belum optimal tapi tetap diupayakan. Mengenai kerjasama dengan pihak-pihak lain, akan kami coba menambahnya,” tutur Sugeng.

Data UPPD Kota Tegal mencatat, target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2020 sebesar Rp 67,80 miliar terealisasi Rp 72,14 miliar atau 106,41% dan target pada 2021 sebesar Rp 82,30 miliar terealisasi Rp 79,29 miliar atau 96,34%. Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target penerimaan pada 2020 sebesar Rp 33,82 miliar terealisasi Rp 23,73 miliar atau 70,16% dan target pada 2021 sebesar Rp 33,55 miliar terealisasi Rp 30,14 miliar atau 89,87%. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).