Susun Raperda Pemajuan Kebudayaan, Komisi E Diskusi Bersama Disbud DIY

IMG 20230202 WA0180

SOAL BUDAYA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Disparta Provinsi DIY, Kamis (3/2/2023), membahas produk hukum tentang kebudayaan. (foto dok humas)

YOGYAKARTA – Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DIY, Kamis (3/2/2023), membahas produk hukum tentang kebudayaan. Hal itu dilakukan mengingat Komisi E membutuhkan data dan informasi dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jateng.

Seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Abdul Azis, pihaknya ingin mengetahui naskah akademik (NA) produk hukum yang dimiliki Provinsi DIY. Dari situ, Komisi E akan mendapat masukan seputar penyusunan raperda.

“Kami memilih DIY karena sudah memiliki perda kebudayaan. Dengan memahami NA tersebut, maka kami bisa mendapat masukan apa saja yang dibutuhkan saat menyusun raperda,” kata Politikus PPP itu.

Dikatakan, sebelumnya dalam penyusunan perda kebudayaan, Provinsi DIY lebih mengacu pada Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta. Sementara pihaknya mengacu pada Undang Undang Kebudayaan Nasional dalam penyusunan raperda ini.

Ia berharap, dalam penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan Jateng, dapat mendata semua hal yang berhubungan dengan seni dan budaya. Harapannya, perda yang dimiliki Jateng nantinya bisa lebih komplit dibanding DIY.

“Karena kami mendapat masukan dari DIY, maka kami bisa memahami apa saja kekurangan dan kelebihannya. Diharap nanti perda yang dihasilkan bisa lebih maksimal,” harapnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).