RAPAT PARIPURNA: Raperda Ketenagakerjaan, Raperda LH, & Raperda Penanaman Modal

Screenshot 20221205

PIMPIN RAPAT. Pimwan dan wagub dalam rapat paripurna, Senin (5/12/2022), yang membahas beberapa raperda. (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri membuka rapat paripurna, Senin (5/12/2022). Agenda yang dibahas diantaranya penjelasan usul Komisi E soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pemandangan fraksi terhadap raperda, penjelasan Raperda Perencanaan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH), Raperda Penanaman Modal, dan pendapat akhir gubernur terhadap raperda.

“91 orang dari 119 orang Anggota Dewan. Sesuai peraturan DPRD tentang Tata Tertib, rapat sudah memenuhi kuorum,” kata Quatly didampingi Wakil Ketua DPRD, Ferry Wawan Cahyono.

Agenda pertama adalah penyampaian laporan penjelasan Komisi E atas Raperda Ketenagakerjaan. Laporan itu dibacakan Anggota Komisi E, Yohanes Winarto.

“Mengingat masih tingginya angka pengangguran, maka diperlukan regulasi berupa perda mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan yang didalamnya meliputi perencanaan, penyediaan, perlindungan, dan pengawasan,” kata Yohanes dalam laporannya.

Usai pembacaan laporan, dilanjut dengan pemandangan umum fraksi atas raperda. Laporan fraksi itu diserahkan masing-masing fraksi kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.

Laporan pemandangan umum fraksi itu langsung ditanggapi Komisi E. Tanggapan dibacakan kembali oleh Yohanes Winarto.

“Perda disusun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat Jateng pada umumnya,” pungkasnya.

Dilanjut dengan agenda pembacaan laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Anggota Bapemperda, Nurul Furqon. Dikatakan, untuk menumbuhkan perekonomian sekaligus meningkatkan iklim investasi, Bapemperda menyusun raperda soal penanaman modal.

“Dalam raperda itu diatur peran pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal,” kata Furqon.

Setelah pembacaan laporan, Raperda Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai usul prakarsa DPRD dan Raperda Penanaman Modal ditetapkan dan disetujui menjadi perda. Dari penetapan itu, Wagub Taj Yasin memberikan tanggapannya.

“Kami mengapresiasi kerja DPRD yang telah menyelesaikan raperda tersebut. Dengan ditetapkannya raperda, maka dapat menumbuhkan ekonomi dan masyarakat semakin sejahtera,” kata wagub. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi