RAPAT PARIPURNA: Raperda APBD 2021 & Raperda Perubahan Bentuk Hukum CMJT

1656561888992

PIMPIN RAPAT. Ferry Wawan Cahyono bersama Heri Pudyatmoko dan dihadiri Ganjar Pranowo memimpin rapat paripurna pada Kamis (30/6/2022). (foto teguh prasetyo)

GEDUNG BERLIAN – Rapat paripurna yang digelar Kamis (30/6/2022) memiliki beberapa agenda. Diantaranya penetapan persetujuan Raperda Pelaksanaan APBD 2021 dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusda Jateng Agro Berdikari.

“Dalam rapat ini, Anggota Dewan yang hadir 81 orang dari total 119 orang. Sesuai dengan Tatib DPRD, rapat paripurna hari ini sudah memenuhi kuorum,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono, saat membuka rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Heri Pudyatmoko.

Ferry kemudian mempersilahkan Ketua Pansus CMJT Bambang Haryanto untuk menyampaikan laporannya. Dihadapan peserta rapat, Bambang menjelaskan sejumlah hal mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD. CMJT menjadi PT. Jateng Agro Berdikari (Perseroda). 

“Dalam penyusunan raperda itu, ada beberapa perubahan, salah satunya perubahan nama menjadi Jateng Agro Berdikari. Diharapkan, ada pembaruan bentuk hukum dan usaha yang lebih efektif dan profesional sehingga bisa optimal dalam pendapatan daerah,” katanya, yang juga menjabat Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng.

Setelah mendengarkan laporan pansus, dilanjut penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. Laporan Banggar itu dibacakan Sekretaris DPRD Urip Sihabudin.

Dalam pembacaan laporan Banggar, dipaparkan rekomendasi DPRD. Beberapa diantaranya soal revisi grand design pemungutan pajak daerah, optimalisasi aset daerah, dan penjelasan lebih rinci soal SiLPA untuk laporan tahun yang akan datang.

Kemudian dilakukan penandatangan berita acara persetujuan Raperda APBD 2021. Ditandangani Pimpinan DPRD dan Gubernur.

Menanggapi soal persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Ganjar Pranowo akan memperhatikan rekomendasi DPRD tersebut. “Kami segera melakukan evaluasi ke Kemendagri agar segera menjadi perda,” kata gubernur.

Sementara mengenai Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT. CMJT menjadi Perusda Jateng Agro Berdikari (Perseroda), ia menyampaikan apresiasinya atas kinerja pansus. Ia berharap, dengan adanya perubahan bentuk hukum itu, maka perusda bisa lebih fokus dalam mengelola kegiatan usaha pangan, pertanian, dan perkebunan, dapat dikelola lebih profesional. (ayuutami/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).