Persiapan PPDB, Faktor Kesehatan Anak Disoroti

Screenshot 20210608

BAHAS PPDB. Komisi E DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan jajaran Cabdisdik Wilayah VIII di Gedung Barkorwil II Magelang, Senin (8/6/2021), membahas persiapan PPDB. (foto azhar alhadi)

MAGELANG – Dalam rangka memantau persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021/2022, Komisi E DPRD Provinsi Jateng melakukan pantauannya ke sejumlah daerah, salah satunya Kota Magelang.

Disana, rombongan dewan berdiskusi dengan jajaran Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah VIII di Gedung Barkorwil II Magelang, Senin (8/6/2021). Saat berdiskusi, Kepala Cabdisdik Wilayah VIII Nikmah Nurbaity menjelaskan PPDB akan dilaksanakan pada 21 Juni sampai 16 Juli 2021.

Dalam hal ini, Disdik Kota Magelang melakukan beberapa hal persiapan demi kelancaran di era pandemi saat ini. Ditegaskannya, dalam proses PPDB itu, yang terpenting adalah kesehatan anak- anak sesuai arahan menteri dan gubenur.

“Sekolah harus mempersiapkan ceklis tiap-tiap sekolah di Jateng mengenai standart operasional procedure (SOP), mulai dari adaptasi baru pembelajaran Tatap Muka (PTM) dikuatkan ke depannya agar anak selalu mendapatkan keamanan. Dari dinas kesehatan Kabupaten Magelang pun mendampingi dengan bagus, anak selesai 2 minggu di rapid semua. Sebelumnya, 2 minggu di rapid dan sesudah 2 minggu di rapid lagi. Untuk guru guru tenaga pengajar semua sudah di vaksin,” ujarnya.

Mendengar hal itu, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng Endrianingsih Yunita mengingatkan agar proses PPDB secara online dapat diperhatin secara cermat. Karena, berkaca pada pengalaman sebelumnya, masyarakat sangat sulit mengakses laman pendaftaran, bahkan sering mengalami error. Dirinya juga menitikberatkan pada sistem zonasi pendaftaran. 

“Kita berkaca kepada DKI Jakarta yang sudah melakukan PPDB terlebih dahulu dengan permasalahan server yang kesulitan untuk membuka laman pendaftaran sekolah. Hal seperti itu harus menjadi perhatian Jateng, khususnya dinas pendidikan. Serta sistem zonasi penerimaan sekolah untuk di buat merata,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Sementara, Anggota Komisi E lainnya, Inna Hadianala, mengaku lebih mengkhawatirkan orang tua murid. Mengingat, anak-anak yang masih mempunyai imunitas tubuh kuat, maka orangtua yang dikhawatrikan akan terkena dampaknya.

“Orangtua yang berusia 50 tahun atau bahkan kurang lebih dari 50 tahun harus segera di data dan di vaksin. Karena, kita tidak bisa mendeteksi anak-anak dari mana, naik transportasi apa dan bertemu dengan siapa saja,” pesan legislator PPP itu. (azhar/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).