Penguatan Kapasitas dan Kemandirian Isi Penting Raperda Ormas

WhatsApp Image 2021 12 02 at 08.51.27

RAPAT PEMBAHASAN : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat pembahasan Raperda Ormas bersama Badan Kesbangpol.(foto: ervan ramayudha)

GEDUNG BERLIAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng menggelar rapat guna membahas Raperda Ormas di Ruang Rapat Bapemperda Lt. IV Gedung Berlian. Rabu (1/12/2021). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain dan Wakil Ketua Bambang Eko turut hadir pula Kepala Badan Kesbangpol M Haerudin.

Dalam rapat tersebut, Zulkarnain secara panjang lebar menjelaskan, Raperda Ormas ini merupakan raperda pertama di Indonesia yang telah diamanatkan sejak 2017. Masing-masing daerah diminta untuk membuat raperda ormas ini.

Dia mengakui, hak kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat, selepas reformasi pada 1998, menjadikan organisasi-organisasi masyarakat bermunculan mengingat aturan pembentukannya sangat dipermudah pemerintah. Seiring berjalannya waktu, menjamurnya ormas dengan berbagai platform yang diusung membuat kedodoran pemerintah. Terlebih kemunculan ormas yang tidak sesuai dengan arah kenegaraan dan kebangsaan. Karena itulah pemerintah daerah perlu menata kembali keberadaan ormas.

Secara empirik pada 2021 ada 681 ormas di Jateng. Dari jumlah tersebut sekitar 400-an ormas telah terdaftar aktif, namun sisanya sekitar 280-an ormas tidak terdaftar di Kesbangpol.

“Karena itulah mengapa judul raperda ini ‘Pemberdayaan Ormas’, sesuai Pasal 40, tentang pemberdayaan ormas, bentuknya adalah fasilitasi serta penguatan kapasitas,” terangnya.

Pemberdayaan ormas, kata Zulkarnain, terdiri atas pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Sebut contoh  penguatan manajemen organisasi; penyediaan data dan informasi; pengembangan kemitraan; dukungan keahlian, program, dan pendampingan. Serta penguatan kepemimpinan dan kaderisasi; pemberian penghargaan; penelitian dan pengembangan, sampai pada peningkatan kualitas sumber daya manusia

“Contohnya ada pendidikan dan pelatihan, pemagangan maupun ada kursus,” jelasnya.

Haerudin memberikan paparan guna menguatkan isi draf raperda agar ada  kewenangan daerah. Pendaftaran, yang berbadan mupun yang tidak perlu melaporkan juga, sehingga ini merupakan muatan lokal.

“Termasuk ormas luar negeri itu juga butuh diatur dalam raperda ini. Di Pasal tambahan (17) yang isinya ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum wajib mendaftarkan organisasinya ke kesbangpol dan perlu melakukan verifikasi. Terpenting pula ditonjolkan kemandirian pada ormasnya. Ormas perlu didukung supaya mandiri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu anggota Bapemperda Anton Lami Suhadi mengingatkan agar tidak  lupa masukan dari Solo, dan dari tim terpadu.

“Mohon tata urutan sistematika, konsul dengan Biro Hukum. Perlu adanya penajaman muatan lokal, kerja sama juga butuh dengan Ormas dll, Masalah pemberdayaan harus dikuatkan. Pendampingan menjadi sangat penting,” jelas politikus Partai Golkar.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Collaborative Government

    SUKOHARJO – DPRD Provinsi Jateng mendukung prinsip pemerintahan kolaboratif (collaborative government) dalam pembangunan daerah. Prinsip itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jateng periode 2025-2030 di Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (5/9/2026)

  • RAPAT PARIPURNA: Rumuskan Renja, Pokir DPRD 2027, & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026), DPRD Provinsi Jateng membahas beberapa agenda. Diantaranya persetujuan rencana kerja (renja) DPRD 2027, persetujuan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD 2027, dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 & Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Aliansi Jateng Guyub Sampaikan Aspirasi ke DPRD & Pemprov Jateng

    GUBERNURAN – DPRD Provinsi Jateng membuka ruang dialog untuk mengawal tuntutan yang disampaikan Aliansi Jateng Guyub kepada Pemerintah Provinsi. Sejumlah aspirasi warga dari berbagai daerah itu pun mulai ditindaklanjuti, mulai dari persoalan penyediaan truk angkutan tebu hingga peninjauan aktivitas tambang Galian C

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam