Pemerintah Berperan Penting dalam Pelestarian Cagar Budaya

WhatsApp Image 2021 11 05 at 12.02.10

KUNJUNGAN : Komisi E berkunjung ke Kota Cirebon guna menggali data informasi terkait pelestarian bangunan cagar budaya.(foto: ervan ramayudha)

CIREBON – Komisi E DPRD Jateng tengah mengumpulkan data informasi tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Terutama mengenai peran pemerintah sebagai fasilitator dalam berbagai pelestarian kawasan cagar budaya.

Pada Kamis (4/11/2021), Komisi E menyambangi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon dengan dipimpin Ketua Komisi E Abdul Hamid.

“Bagaimana perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan bangunan cagar budaya yang ada di Kota Cirebon,” ucap Hamid.

Menjawab hal itu, Sundusiah selaku Kepala Bidang Kebudayaan menyatakan, Pemerintah Kota Cirebon telah memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan dalam perawatan cagar budaya. Apabila bangunan belum dimanfaatkan, maka pemerintah dapat memberikan peluang kepada investor/ masyarakat untuk memanfaatkannya sepanjang tidak membongkar, mengubah bentuk bangunan.

Sekarang ini Pemkot Cirebon telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya. Sejumlah bagunan cagar budaya di antara Gedung Balai Kota, Gedung Karesidenan, pendapa kabupaten, gedung Bank Indonesia, Gedung Bank Mandiri, petilasan Sunan Kalijaga, Stasiun KA Kejaksaan, pabrik tenun perujakan, dan sebagainya.

Bila mana bangunan cagar budaya tersebut memiliki potensi menjadi destinasi wisata. Maka, dibuatkan rencana penataan tata ruang cagar Budaya tersebut.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).