Muatan Lokal Kebumen Jadi Masukan Raperda PKD

Screenshot 20220412

DISKUSI RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKAD Kabupaten Kebumen, Senin (11/4/2022), membahas Raperda PKD. (foto azhar alhadi)

KEBUMEN – Dalam proses pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus menggali data dan informasi di beberapa daerah kabupaten/ kota. Kali ini, Kabupaten Kebumen dipilih dalam upaya penyempurnaan Raperda PKD.

Disana, Komisi C bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Ketua Komisi C Bambang Haryanto mengakui bahwa ada hal-hal Muatan Lokal dari Kabupaten Kebumen yang menjadi catatan untuk memperkaya isi raperda.

“Kami sudah beberapa kali keliling ke kabupaten dan kota dalam konteks menyerap masukan. Beberapa disampaikan bahwasannya kadang-kadang belum sinkron antara penyusunan di provinsi dan kabupaten. Kadang-kadang kabupaten lebih dahulu dari pada provinsi, namun semenjak DPRD Provinsi periode ini, sejatinya kita lebih dahulu dari pada kabupaten/ kota. Kendati hal itu, kami berterimakasih atas masukannya dan muatan lokalnya yang nantinya dapat memperkaya dalam pembahasan kami,” terang Politikus PDI Perjuangan itu, Senin (11/4/2022).

Selain muatan lokal, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menyoroti persoalan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) pada pembahasan di Banggar. Terkhusus mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).

“Di forum ini, kami juga ingin mengetahui dari Kebumen mengenai persoalan SiLPA khususnya pada DBH yang belum terbayarkan. Nah, itu akan dapat menjadi masukan bagi kami ketika nanti pembahasan level tanggap atau di Komisi C,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapinya, Aden Andri Susilo menjelaskan beberapa hal dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang PKD. Diantaranya Bupati selaku pemegang kekuasaan PKD melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

“Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan tiga kriteria. Yang pertama, ditetapkan oleh Penguasa Anggaran (PA) atau Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Kedua, Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural dan ketiga oleh Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Bupati,” papar Aden.

Terkait dengan DBH, pihaknya masih harus menunggu laporan keuangan selesai diaudit BPK karena disitu memperhitungkan pendapatan sampai 31 Desember. Sehingga, untuk anggaran yang dipasang dalam APBD murni didasarkan pada asumsi SiLPA, sedangkan real DBH masih menunggu pemanfaatan SiLPA dalam APBD perubahan.

“Khusus DBH yang belum disalurkan, memang ditutup SiLPA yang alokasinya dalam APBD perubahan,” jelasnya. (azhar/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.