Muatan Lokal Kebumen Jadi Masukan Raperda PKD

Screenshot 20220412

DISKUSI RAPERDA. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan BPKAD Kabupaten Kebumen, Senin (11/4/2022), membahas Raperda PKD. (foto azhar alhadi)

KEBUMEN – Dalam proses pembentukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Komisi C DPRD Provinsi Jateng terus menggali data dan informasi di beberapa daerah kabupaten/ kota. Kali ini, Kabupaten Kebumen dipilih dalam upaya penyempurnaan Raperda PKD.

Disana, Komisi C bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo beserta jajarannya. Saat berdiskusi, Ketua Komisi C Bambang Haryanto mengakui bahwa ada hal-hal Muatan Lokal dari Kabupaten Kebumen yang menjadi catatan untuk memperkaya isi raperda.

“Kami sudah beberapa kali keliling ke kabupaten dan kota dalam konteks menyerap masukan. Beberapa disampaikan bahwasannya kadang-kadang belum sinkron antara penyusunan di provinsi dan kabupaten. Kadang-kadang kabupaten lebih dahulu dari pada provinsi, namun semenjak DPRD Provinsi periode ini, sejatinya kita lebih dahulu dari pada kabupaten/ kota. Kendati hal itu, kami berterimakasih atas masukannya dan muatan lokalnya yang nantinya dapat memperkaya dalam pembahasan kami,” terang Politikus PDI Perjuangan itu, Senin (11/4/2022).

Selain muatan lokal, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menyoroti persoalan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) pada pembahasan di Banggar. Terkhusus mengenai Dana Bagi Hasil (DBH).

“Di forum ini, kami juga ingin mengetahui dari Kebumen mengenai persoalan SiLPA khususnya pada DBH yang belum terbayarkan. Nah, itu akan dapat menjadi masukan bagi kami ketika nanti pembahasan level tanggap atau di Komisi C,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Menanggapinya, Aden Andri Susilo menjelaskan beberapa hal dalam Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020 tentang PKD. Diantaranya Bupati selaku pemegang kekuasaan PKD melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah.

“Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan tiga kriteria. Yang pertama, ditetapkan oleh Penguasa Anggaran (PA) atau Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Kedua, Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural dan ketiga oleh Pejabat Fungsional Umum dapat menjadi PPTK dengan Kriteria yang ditetapkan oleh Bupati,” papar Aden.

Terkait dengan DBH, pihaknya masih harus menunggu laporan keuangan selesai diaudit BPK karena disitu memperhitungkan pendapatan sampai 31 Desember. Sehingga, untuk anggaran yang dipasang dalam APBD murni didasarkan pada asumsi SiLPA, sedangkan real DBH masih menunggu pemanfaatan SiLPA dalam APBD perubahan.

“Khusus DBH yang belum disalurkan, memang ditutup SiLPA yang alokasinya dalam APBD perubahan,” jelasnya. (azhar/ariel)

Info Lainnya

  • Disorot, Rasio NPL di BPR BKK Jateng Cabang Banjarnegara

    BANJARNEGARA – Hingga Agustus lalu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loans/NPL) di BPR BKK Jateng Cabang Banjarnegara tercatat pada angka 43,64%. Realisasi NPL itu masih berada di atas batas Rencana Bisnis Bank (RBB) Agustus 2026 sebesar 43,28% maupun target penurunan NPL pada RBB Desember 2026 sebesar 38,65%

  • Anak Muda Perlu Ikut Berperan dalam Pembangunan Daerah

    GEDUNG BERLIAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomika & Bisnis Unnes berbondong-bondong mendatangi Gedung Berlian, Selasa (22/9/2026). Kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa tapi ingin menimba ilmu mengenai lembaga legislatif

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 14 September 2026 – 20 September 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Resmi Dilantik, Kaukus Perempuan Parlemen Jateng 2025–2030

    GEDUNG BERLIAN — Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen Daerah Provinsi Jateng Masa Jabatan 2024–2029 resmi dilantik, Rabu (16/9/2026), bertempat di Lobby Kantor DPRD Provinsi Jateng, Jalan Pahlawan No. 7 Kota Semarang. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Badikenita BR. Sitepu yang disaksikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto