Komisi E Minta Ada Kajian Model dan Durasi PTM di Sekolah

IMG 20210424 WA0005

DISKUSI SEKOLAH : Ketua Komisi E Abdul Hamid (kiri) bersama Kepala Dinas Pendidikan Olahraga dan Pariwisata Provinsi DI Yogyakarta Didik Wardaya berdiskusi soal rencana PTM.(foto: dewi sekarsari)

YOGYAKARTA – Persiapan yang matang dan kehati-hatian terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sangat diperlukan. Perlu adanya kajian mengenai model pembelajaran, termasuk salah satunya durasi pembelajaran yang akan dilakukan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi E Abdul Hamid saat bersama rombongan mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan Olahraga dan Pariwisata Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, penentuan kebijakan pembelajaran harus berfokus pada daerah agar sesuai dengan konteks dan kebutuhan masing-masing. Hamid bercerita di Jawa Tengah pada awal November 2020, ada delapan SMK yang melakukan percobaan PTM terlebih dahulu. Namun pada Desember ada salah satu SMK yang terpapar Covid-19 melalui guru pengajar, akhirnya PTM harus dihentikan.

“Peluang PTM ini harus sesuai dengan protokol dan standar yang ada. Di sini juga pemerintah daerah harus benar-benar menjadi pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Apakah PTM akan dilakukan setiap hari, apakah untuk semua jenjang kelas secara berbarengan dan apakah akan dilakukan secara hybrid, yaitu sebagian tatap muka dan sebagian daring. Kami Komisi E ingin mengetahui bagaimana Provinsi DI Yogyakarta menerapkan percobaan PTM,” kata politikus PKB itu.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pendidikan Olaharaga dan Pariwisata Provinsi DI Yogyakarta Didik Wardaya menjelaskan pihaknya telah memiliki rencana implementasi PTM yang disesuaikan dengan perkembangan Covid-19. Dimulai dari dipilihnya sekolah yang paling siap sebagai percontohan. Ada sepuluh sekolah masuk kriteria terpilih yaitu satu SMK dan satuS MA di setiap kota dan kabupaten.

Didik mengatakan pada 19 Maret 2021 telah dilakukan Vaksinasi tahap I untuk warga sekolah yang terpilih sebagai uji coba PTM. Kemudian 2 April 2021 vaksinasi tahap II dilakukan, tanggal 19 April 2021 dimungkinkan untuk melakukan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat. Evaluasi Dampak PTM terhadap penularan Covid-19 akan dilakukan tanggal 3 Mei 2021, sambil melanjutkan PTM terbatas.

“Jika memang evaluasi terhadap percobaan PTM dirasa baik. Maka tanggal 24 Mei 2021 Tatap Muka Terbatas Waktu dan Jumlah siswa akan dilakukan dengan maksimal 50 persen siswa di setiap SMA/SMK menyesuaikan kesiapan masing-masing Satuan Pendidikan tanpa meninggalkan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Kami berharap percobaan PTM hasilnya jauh lebih baik dari PTM tahun kemarin sehingga di Tahun Ajaran Baru nanti Normal Baru PTM bisa dilakukan,” kata dia.(ayu/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).