Komisi A Dukung Inventarisasi Aset Daerah

01 Kom A SESKO

BICARA ASET. Mohammad Saleh saat menjadi pembicara dalam diskusi KKDN Pasis Dikreg LXVII Sesko TNI AD 2020 di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (21/9/2020). (foto ariel noviandri)

GEDUNG BERLIAN – Komisi A DPRD Provinsi Jateng mendukung upaya pemerintah provinsi yang melakukan reinventarisasi aset daerah dalam rangka keamanan nasional. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh, dalam kegiatan kuliah kerja dalam negeri (KKDN) perwira siswa (Pasis) pendidikan reguler LXVII sekolah staf dan komando (Sesko) TNI AD 2020 secara virtual di Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang, Senin (21/9/2020).

Pernyataan itu dilontarkannya karena, dalam KKDN itu, salah satu Pasis menanyakan mengenai cara pengelolaan aset daerah yang di Jateng. Mohammad Saleh menjelaskan reinventarisasi perlu dilakukan karena tidak sedikit aset daerah yang belum memenuhi legalitas hukum.

Selain itu, kata dia, ada juga aset daerah yang diambil oleh beberapa oknum untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara. Untuk itu, Komisi A bersama pemprov terus mengupayakan reinventarisasi seluruh aset, baik berupa lahan maupun bangunan, sehingga ke depan aset bisa bermanfaat dan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

Komisi A Dukung Inventarisasi Aset Daerah

“Kami dari Komisi A mendorong upaya inventarisasi aset-aset negara, dalam hal ini terkait kemananan nasional,” kata Politikus Golkar itu. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).