Kebun Tohudan Karanganyar Perlu Dibenahi

Screenshot 20190506 192410

BAHAS KEBUN. Komisi C DPRD Jateng saat membahas kinerja kebun di KB Tohudan Karanganyar, Senin (6/5/2019). (foto sunu andhy purwanto)

KARANGANYAR – Komisi C DPRD Jateng prihatin melihat kondisi serta pengelolaan Kebun Benih Tohudan di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar. Empat hektare diantaranya dibiarkan mangkrak, sedang lahan produksi yang  diberdayakan hanya dua hektare,  tanaman yang tidak bisa diunggulkan. 

Demikian ditegaskan Anggota Komisi C Muhammad Rodhi, saat memimpin kunjungan kerja Komisi C ke KB Tohudan, Senin (6/5/2019). “Kami semua (Komisi C) merasa eman sebetulnya melihat kondisi yang demikian itu. Maka kami sarankan agar diupayakan dapat disewakan dengan pola bagi hasil  misalnya, pasti lebih menguntungkan,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Senada, politikus senior Partai Golkar RA Kusdilah menambahkan memang melihat besarnya modal dengan perolehan PAD yang mungil sangat tidak sebanding.  Kebun ini dapat alokasi APBD 2019 sebanyak  Rp 104,7  juta, namun sampai April ini baru memperoleh hasil tidak sampai sejuta rupiah (Rp 400.500). 

“Sangat disayangkan. Namun, kami berharap, dari pengembangan satu unit benih lengkeng (1.000 batang), akhir tahun nanti bisa menyumbang PAD sekitar Rp 15 juta (Rp 15.000/batang),” tuturnya.

Sementara, Anggota Komisi C Mustholih berpesan agar ptugas pengelola kebun-kebun milik Pemprov Jateng mulai berpikir historis dan kemudian dengan sepenuh hati melestarikannya. Bahwa, dahulu bangsa-bangsa penjajah berbondong-bondong ke Indonesia itu karena tanahnya yang subur menghasilkan berbagai rempah, hortikultura sampai dengan tanaman pangannya.

“Nah, sekarang penjajah sudah tidak ada, ya sebisanya kita buktikan bahwa kita bisa mengelolanya dengan benar dan baik. Apalagi kebun pemerintah, yang semua kebutuhannya mulai benih hingga pupuk maupun modalnya, dibebakan ke APBD, maka tunjukkan hasilnya lah, malu kita kalau seperti ini terus,” kata politisi Partai Amanat Nasional itu.

Kebun Benih Tohudan Karanganyar tidak berubah dan nyaris sama kondisinya saat disambangi Komisi C tahun lalu (9/8/2018). Memiliki lahan seluas 6 hektare, pada tahun ini mendapat anggaran (APBD) Rp 104 juta lebih.

Mengandalkan perbanyakan benih lengkeng, itu pun hanya satu unit setara 1.000 batang, yang diperkirakan bisa laku Rp 15 juta dengan harga jual Rp 15.ooo per batang. Namun, angka tersebut belum memperhitungkan benih yang gagal berkembang, tidak terjual hingga lewat tahun anggaran maupun harga per batang yang bisa kurang dari Rp 15.000. (sunu/ariel)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi