Hoaks di UU Cipta Kerja Harus Diluruskan

WhatsApp Image 2020 10 16 at 09.20.49 (2)

HADIRI RAKOR : Pimpinan DPRD mengikuti rakor di ruang rapat gubernur.(foto: setyo herlambang)

SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto mengikuti rapat koordinasi sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi omnibus law, di ruang rapat Gubernur, Rabu (13/10/2020). Selain Bambang, turut hadir Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono, Sukirman, serta Forkopimda Jawa Tengah.

Gubernur Ganjar Pranowo selaku tuan rumah hadir langsung. Diikuti pula Kapolda Irjen (Pol) M Lutfi, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari, dan Kajati Jateng Priyanto.

Rapat koodinasi tersebut digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom. Dari pemerintah pusat hadir Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil, serta para gubernur se-Indonesia, dan bupati/wali kota se-Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD ketika membuka rakor menyampaikan, pemerintah menyayangkan sejumlah aksi yang bertindak anarkistis dalam menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja. Pemerintah menghormati pendapat seluruh masyarakat. Usai disahkannya UU Cipta Kerja itu beredar luas hoaks termasuk perusakan sejumlah fasilitas umum serta aksi vandalisme dari para demonstran.

“Tugas kita menjaga keamananan, ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya, dibandingkan dengan yang hoaks. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko Polhukam Mahfud.

Sementara Ida Fauziyah menjelaskan dalam UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan menjadi masalah utama dalam merebaknya demo. Dia meluruskan poin pelemahan ketenagakerjaan itu tidak ada. Termasuk ada informasi perihal pasal mengenai perusahan yang tidak memberi sanksi jika melangar UU Cipta Kerja.

“Tidak benar kalau perusahaan yang melanggar tidak diberi sanksi. Bahkan ada pasal yang tegas kepada pengusaha/perusahaan yang melanggar UU Cipta Kerja,” ujar politikus PKB itu.(ganang/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).