Gorong-gorong & Jembatan di Sragen Perlu Diperlebar

IMG

PANTAU JEMBATAN. Komisi D DPRD Jateng saat melakukan pantauan gorong-gorong dan jembatan di Kabupaten Sragen, Jumat (12/4/2019). (foto teguh prasetyo)

SRAGEN – Hingga kini, masih ada sejumlah gorong-gorong dan jembatan di wilayah provinsi yang butuh perbaikan. Seperti saat Komisi D DPRD Jateng melakukan pantauan di Kabupaten Sragen, Jumat (12/4/2019), ada jembatan dan gorong-gorong yang butuh pembenahan berupa pelebaran.

Dalam pantauan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso meminta gorong-gorong dan jembatan yang ada di lajur jalan provinsi harus diperbaiki. Mengingat, problem utama jalan yang ada di Jateng adalah persoalan drainase.

Selain itu, mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2012 terkait dengan Standarisasi Jalan Provinsi, menurut dia, hal itu memang harus diperbaiki sesuai dengan standar. Arahnya, standarisasi jalan provinsi lebarnya adalah 7 meter.

“Makanya, gorong-gorong yang masih sempit, jembatan yang masih sempit, diusahakan dilebarkan. Nanti, arahannya badan jalan tujuh meter, itu ada di pergub,” jelas Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng itu, saat meninjau paket Rehabilitasi Jembatan Senggorong II, Gorong-gorong Ngandong, dan Gorong-gorong Candian Barong di Kabupaten Sragen.

Mengenai pantauan pekerjaan rehabitalisasi, dia memberi catatan mengenai keterlambatan pengerjaan. Salah satu permasalahan yang mendasarinya adalah munculnya rekanan pihak ketiga dari luar Jateng. Meskipun pekerjaan masuk dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP), namun harus tetap memperhatikan aspek kualitasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Wilayah Sragen dan Blora Dinas Bina Marga Jateng Sihono menyampaikan paket rehabilitasi tersebut merupakan pekerjaan pada 2018 yang dikerjakan PT Sinar Cemerlang dari Ciamis. Dalam pengerjaan waktu molor, kendalanya karena rekanan dari Ciamis sehingga koordinasi komunikasi menjadi tidak lancar.

“Mengenai penanganan keterlambatan, kami pacu dan kami panggil panggil terus. Kebetulan, ada teman dari rekanan yang membantu. Kalau tidak ada yang bantu, ya nggak selesai akan kita putus kontrak,” jelas Sihono. (teguh/ariel)

Berita Terkait

  • Tim Badan Keahlian DPR Serap Aspirasi Perubahan RUU No 10/1950

    GEDUNG BERLIAN – Tim Pusat Perancangan Undang–Undang Badan Keahlian DPR RI dipimpin Teguh Nirmala Yekti berkunjung ke DPRD Jawa Tengah, Selasa (8/3/2022). Rombongan disambut hangat Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jawa Tengah Urip Sihabudin dengan didampingi Kepala Bagian Persidangan Edy Iswanto dan Kepala Sub Bagian Protokol Humas DPRD Jateng Rizal Anugrah Bachriar.

  • MEDIA TRADISIONAL: Jadikan Budaya Jawa Tetap Lestari

    MAGELANG – Sebagai wong Jawa Arifin Mustofa menyadari masuknya budaya asing perlu disaring agar budaya asli leluhur bisa tetap lestari. Sebagai anggota DPRD Jateng, dia menerangkan tingginya arus globalisasi di kalangan masyarakat dapat membuat jati diri bangsa semakin memudar.

  • RAPAT PARIPURNA VIRTUAL: Tanggapan Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jateng 2019

    GEDUNG BERLIAN – Rapat Paripurna DPRD Jateng secara virtual mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng 2019 kembali dilanjutkan pada Jumat (12/6/2020) ini. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quaty Abdulkadir Alkatiri dan Hery Pudyatmoko itu mengagendakan Tanggapan dan Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

  • KPPS Perlu Miliki Jaminan Kesehatan

    SURAKARTA – Di tengah pandemi Covid-19 ini, faktor kesehatan setiap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya, mereka harus menghadapi ratusan pemilih dalam satu TPS.

  • Didodok, Raperda Penyelamatan Lahan Kritis

    SURAKARTA – Kesadaran akan vitalnya fungsi ekosistem di tengah ancaman bencana alam yang kian nyata mendorong Komisi B DPRD Provinsi Jateng mempercepat langkah legislasi. Salah satunya dengan menyambangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah X di Kota Surakarta, Selasa (16/12/2025), terkait penyusunan menyusun Raperda Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah.