Gali Informasi soal Bankum bersama DPRD DKI

IMG 20211115 WA0059

BANTUAN HUKUM. Komisi A DPRD Provinsi Jateng bersama Biro Hukum mendiskusikan Raperda tentang Bankum bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021). (foto humas)

JAKARTA – Komisi A DPRD Provinsi Jateng masih konsen dalam penyusunan Raperda tentang Bantuan Hukum (Bankum). Hal itu terlihat saat Komisi A bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng berdiskusi dengan DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).

Pada kesempatan itu, Ketua komisi A DPRD Provinsi Jateng Mohammad Saleh menyampaikan maksud dan tujuan diskusi tersebut tak lain menggali data dan informasi untuk penyusunan Raperda tentang Bankum yang kini sedang dirancang Komisi A DPRD Provinsi Jateng. Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, berbagai informasi ditanyakan Komisi A.

“Apakah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada Perda atau Peraturan Gubernur tentang Bankum kepada Masyarakat Rentan. Kemudian, berapa jumlah alokasi anggaran Bankum kepada masyarakat rentan yang berasal dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lima tahun terakhir, dan bagaimana standar biaya pelaksanaan Bankum Litigasi dan Non-litigasi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tanya Mohammad Saleh.

Menanggapinya, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasan Basri Umar mengungkapkan bahwa wacana tentang Perda Bankum di Provinsi DKI Jakarta telah ada sejak 2014 dan sampai saat ini belum mempunyai perda tersebut. Dalam hal ini, DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bankum dan Penyaluran Dana Bankum. PP tersebut menyebutkan bahwa sumber pendanaan bankum di daerah dialokasikan dalam APBD.

“Untuk pendanaan bankum, diberikan dengan mekanisme hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hasan.

Dikatakan, DPRD DKI akan membuat Raperda Bankum yang mampu menjawab permasalahan mengenai bankum secara komprehensif. Ia menilai pengaturan tentang bankum yang ada saat ini masih belum mengayomi segala kebutuhan pencari keadilan, baik dari sisi pelaksanaan, pedoman maupun pendanaan. 

“Perda Bankum nantinya menjelaskan hal-hal dalam UU Bankum yang belum begitu jelas. Contohnya mengenai kejelasan standar miskin,” tambahnya. (soni/ariel)

Info Lainnya

  • Hadapi Kekeringan, Stok Air Bendungan Masih Aman

    JEPARA – DPRD Provinsi Jateng meminta pemerintah daerah memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus mendatang. Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Nur Saadah menekankan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menjamin kebutuhan air masyarakat, termasuk memastikan distribusi bantuan air bersih dilakukan tanpa membebani warga terdampak.

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran.