DPRD Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker 2/2022

WhatsApp Image 2022 02 22 at 22.52.59 (1)

SAMPAIKAN ASPIRASI : Anggota Komisi E menerima aspirasi dari Permenaker No 2/2022 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Jateng.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang melakukan aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022).

Perwakilan KSPN diterima anggota DPRD Yudi Indras Wiendarto, Ahmad Ridwan, dan Yohanes Winarto. Dalam aksinya buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022”. Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

Kepada anggota DPRD, Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyampaikan Permenaker No 2/2022 dinilai mempersulit hak pekerja terutama pengaturan jaminan hari tua (JHT).

M Ridwan pun turut menyatakan penolakannya. Aspirasi dari buruh akan ditampung untuk selanjutnya akan disampaikan kepada DPR supaya ada keputusan politik menyikapi aturan pemerintah itu.

“Di daerah-daerah sudah muncul penolakan. Itu artinya DPR harus merespons supaya ada aturan yang memihak buruh,” ucap politikus PDIP.

Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok.

Sementara itu dalam kesempatan itu, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • DPRD Jateng Dukung Program ‘Revola Jateng Optimis’

    BANJARNEGARA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Ari Nugroho mendukung Program Revolusi Lahan atau ‘Revola Jateng Optimis,’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Menurut dia program yang bertujuan menghidupkan sejumlah lahan tidur yang sudah bertahun-tahun menjadi kembali produktif merupakan langkah tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat

  • Dipantau, Revitalisasi Jembatan Dengkeng Klaten

    KLATEN – Perbaikan Jembatan Dengkeng di Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten penting untuk menjaga konektivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat di jalur Karangwuni hingga batas Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Infrastruktur yang menjadi penghubung antarwilayah tersebut kini mulai direvitalisasi dengan pembangunan jembatan baru

  • Komisi E Pantau Kualitas Belajar Mengajar di SMA 1 Kedungwuni

    KAJEN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menyoroti kualitas proses belajar mengajar sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi peserta didik. Hal itu menjadi fokus Komisi E ke SMA Negeri 1 Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Senin (10/8/2026), untuk menggali masukan, data, dan informasi pendidikan di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII

  • Penyelenggaraan Jalan Provinsi Jateng Perlu Regulasi Lebih Tegas

    SUKOHARJO – Tingginya mobilitas masyarakat, meningkatnya beban angkutan logistik, dan kebutuhan menjaga kualitas ribuan kilometer jalan provinsi menjadi alasan Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendorong lahirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan jalan. Aturan itu dinilai penting untuk memastikan pengelolaan jalan lebih terarah, berkelanjutan, sekaligus memperjelas kewenangan antarinstansi