Diskusikan Pengelolaan Limbah bersama DLH Madiun

Screenshot 20211110

BICARA LIMBAH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan DLH Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem IPAL domestik regional. (foto choirul amin)

MADIUN – Komisi D DPRD Provinsi Jateng terus menggali beberapa informasi terkait kelengkapan data sebagai Penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Regional. Dalam upaya penyempurnaan materi raperda, Komisi D melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Provinsi Jatim, Selasa (9/11/2021), membahas sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) domestik regional.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Hadi Santoso mendapati ada beberapa hal yang perlu dikritisi sehingga bisa menjadi pengayaan materi penyusunan Raperda IPAL lintas kabupaten/ kota. “Di Madiun ternyata ada beberapa instalasi limbah komunal di beberapa komplek perumahan padat penduduk. Ternyata, dari instalasi ke SR (Sambungan Rumah) sampai dengan pengolahannya ditangani Pemkot,” katanya.

Dikatakan, dalam proses inisiatif penyusunan draf raperda, pihaknya mempertimbangkan beberapa lokasi hampir mirip karakteristiknya antara Kabupaten dan Kota Madiun dengan proses pendekatannya yang membutuhkan intervensi dari Pemerintah Provinsi. “Hampir sama karakteristiknya di Madiun ini dengan tempat kita, kabupaten/ kota sangat membutuhkan intervensi dari pemprov karena merupakan lintas kabupaten/ kota untuk membuat instalasi pengelolaan air limbah regional,” imbuhnya.

Permasalahan selanjutnya yaitu mengenai pemberian insentif dari pemkot maupun pemkab berkaitan yang berkaitan dengan biaya pengumpulan limbah. Hal tersebut seharusnya merupakan kewenangan dari daerahnya.

“Namun, apabila ada kebijakan secara kolektif untuk penentuan lokasi pengolahannya oleh Pemprov, maka diperlukan biaya untuk pengampunya,” tutup Hadi.

Mendengar hal itu, Kepala DLH Kota Madiun Agus Siswanta mengaku sangat apresiatif dengan langkah DPRD Provinsi Jateng. Ia pun menyambut baik karena di Provinsi Jatim belum ada perda tersebut.

“Kami sangat setuju dengan raperda inisiatif dari Komisi D DPRD Jateng mengenai limbah regional itu. Disini memang belum diatur, selanjutnya apabila sudah selesai prosesnya, kami juga bisa belajar kesana,” ungkap Agus, saat berdiskusi dengan jajaran Dewan. (amin/ariel)

Berita Terkait

  • Pengrajin Mendong Desa Sumberejo Butuh Dukungan Pemprov Jateng

    HASIL KERAJINAN : Sejumlah anggota Komisi B memperlihatkan hasil kerajinan anyaman mendong.(Foto: Ervan Ramayudha) MUNGKID – Para pengrajin anyaman mendong atau dalam bahasa latin fimbristylis umbellaris di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang berharap ada perhatian dari Pemprov Jateng. Selama…

  • Bank Jateng Cabang Pemalang Terus Tekan NPL

    PEMALANG – Bank Jateng Cabang Pemalang terus melakukan upaya untuk menurunkan angka kredit macet atau non performing loans (NPL). Pimpinan Bank Jateng Cabang Pemalang Dwi Handoyo mengakui upaya itu cukup sulit, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi.

  • PSIS Semarang Audiensi ke DPRD

    GEDUNG BERLIAN – Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima audiensi dari Manajemen PSIS Semarang dan suporter Panser Biru di ruang rapat Komisi E, Senin (4/1/2021). Saat berdiskusi dengan jajaran Komisi E, Ketua Panser Biru Kepareng memohon kepada DPRD untuk mendorong Pemprov Jateng agar PSIS dapat segera memanfaatkan Stadion Jatidiri Semarang, yang sudah hampir 4 tahun ini direnovasi.

  • Penting, Nilai Pancasila Sebagai Pegangan Hidup Bernegara

    TEMANGGUNG – Nilai-nilai dan falsafah Pancasila sangat perlu diketahui dan dihayati oleh generasi muda Bangsa Indonesia, sebagai penerus kemerdekaan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko saat menjadi pembicara kegiatan “Pemasyarakatan Dan Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila” yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng di Temanggung, Selasa (8/3/2022).