Dievaluasi, Pengelolaan Pendapatan KMC Kartini 1

20210614130138 IMG

TINJAU KAPAL. Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat meninjau KMC Kartini 1 di Pelabuhan Kendal, Senin (14/6/2021), dalam rangka penghapusan aset kapal rute Karimunjawa tersebut. (foto dewi sekarsari)

KENDAL – Komisi C DPRD Provinsi Jateng meninjau kapal motor cepat (KMC) Kartini 1 di Pelabuhan Kendal, Senin (14/6/2021), dalam rangka penghapusan aset kapal rute Karimunjawa tersebut. Saat berdiskusi dengan Plt. Kepala Dishub Provinsi Jateng Henggar Budi Anggoro bersama jajarannya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro menilai kapal itu memang sudah layak untuk dilepas.

“Kapal itu sudah beroperasi selama 17 tahun. Dari kondisinya sekarang, sudah tidak sebanding lagi antara biaya operasional dan pendapatannya,” kata Politikus Gerindra itu.

Ia juga mengatakan penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 itu sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 337 ayat 2 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah/ bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan DPRD.

“Kapal itu jika diperbaiki pun tidak memungkinkan sehingga solusinya dilepas sesuai prosedur yang ada. Nanti, kami (Komisi C) akan menyampaikannya ke Pimwan kemudian menyampaikan rekomendasi ke gubernur dan setelah itu dilelang,” jelasnya.

Meski nantinya KMC Kartini 1 sudah dilepas, masih ada pelayanan laut dari kapal milik swasta dan BUMN. Dengan begitu, rute Semarang-Karimunjawa-Jepara masih dapat melayani penumpang.

“Siapa tahu, kalau pandemi sudah berlalu dan dari sisi keuangan APBD Jateng memungkinkan, kenapa tidak suatu saat kita membeli (kapal) lagi,” ujarnya.

Mengenai anak buah kapal (ABK) KMC Kartini 1, ia menyampaikan terimakasih atas pengabdian selama 17 tahun melayani rute Semarang-Karimunjawa-Jepara. “Kapal tersebut merupakan kapal rintisan sehingga setelah dirintis kini muncul kapal-kapal dari pihak swasta dan BUMN,” katanya lagi.

Sementara, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jateng Agung Budi Margono meminta dishub untuk mengkaji ulang harga pelepasan aset tersebut yakni sekitar Rp 8,80 miliar. Hal itu penting sebagai bahan rekomendasi Komisi C untuk menyetujui pelepasan melalui lelang.

“Dipastikan dulu ke appraisal soal harga dan pembelinya,” saran legislator dari Fraksi PKS itu.

Mendengar hal itu, Henggar Budi Anggoro mengaku sangat berterimakasih dengan tinjauan dan saran yang diberikan Komisi C tersebut. Karena, dengan adanya penghapusan aset itu, maka ke depan tidak ada lagi beban biaya operasional kapal yang besar.

“Penumpang kapal itu juga turun akibat pandemi. Dari jumlah penumpang sebanyak 200 ribuan pada 2019, turun menjadi 53 ribuan pada 2020 lalu,” kata Henggar.

Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Ro 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar.

Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar. (ariel/priyanto)

Berita Terkait

  • BPR BKK Purbalingga Perlu Manfaatkan Digital Banking

    PURBALINGGA – Guna meningkatkan pangsa pasar sekaligus memudahkan akses bagi nasabah, BPR BKK perlu memanfaatkan teknologi atau terobosan digital/ internet banking. Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin, saat berdiskusi bersama jajaran manajemen PT BPR BKK Purbalingga (Perseroda), Rabu (2/5/2021).

  • Telah Miliki Perda Perhubungan, Cirebon Jadi Rujukan DPRD Jateng

    CIREBON – Rombongan Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan studi banding ke Kota Cirebon guna mendapatkan data dan informasi dalam penguatan materi perubahan Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. DPRD Bersama Pemprov Jateng akan merevisi perda tersebut untuk disempurnakan menjadi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

  • Dampak UU Cipta Kerja, Perda Jateng Perlu Diinventarisir

    YOGYAKARTA – Menyikapi putusan mengenai Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng merasa perlu adanya inventaris dan langkah antisipatif terkait perda terkait. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Quatly Abdulkadir Al Katiri, saat memimpin Diskusi Bapemperda DPRD Provinsi Jateng dan Bapemperda DPRD Provinsi DIY, Selasa (14/12/2021).