Dewan Pantau Pekerjaan Embung di Brebes

Screenshot 20190426 185539

PANTAU EMBUNG. Komisi D DPRD Jateng saat mengunjungi Embung Kedawon di Brebes, Jumat (26/4/2019), untuk melihat hasil pekerjaan dari Dinas Pusdataru Jateng. (foto setyo herlambang)

BREBES – Komisi D DPRD Jateng melakukan pantauan proyek embung yang ada di Kabupaten Brebes, Jumat (26/4/2019). Yakni, Embung Kedawon, Sitanggal, dan Rengaspendawa.

Dalam pantauan yang didampingi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jateng itu, Komisi D meminta embung-embung tersebut tetap dilakukan pemeliharaan rutin. Tujuannya, embung dapat digunakan sesuai pemanfaatanya yakni irigasi persawahan.

“Pekerjaan embung sudah baik. Kami (Dewan) berharap embung dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama irigasi,” kata Alwin Basri, Ketua Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jateng, saat memimpin rombongannya memantau Embung Kedawon.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso menilai embung tersebut bisa dimanfaatkan sebagai kolam ikan. Sehingga, hasilnya nanti bisa dinikmati masyarakat di sekitar embung.

“Embung itu bisa dimasukkan ikan dan pengelolaannya dari masyarakat sekitar,” kata Legislator PKS itu.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan dari Dinas Pusdataru Jateng Bambang Eko mengaku semua embung di Brebes dimanfaatkan untuk irigasi. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeliharaan rutin terhadap embung tersebut.

Soal pemanfaatan sebagai kolam ikan, pihaknya tidak mempermasalahkannya. Hanya saja, pakan ikan itu nantinya menimbulkan pendangkalan atau sedimentasi.

“Nggak masalah kalau ada warga yang memasukkan bibit ikan di dalam kolam. Namun, kalau pakannya terlalu banyak, dikhawatirkan timbul sedimentasi di dasar kolam sehingga embung menjadi dangkal,” kata Bambang.

Sebagai informasi, pantauan yang dilakukan Komisi D itu ditujukan untuk kegiatan perbaikan dan pembangunan prasarana/ sarana air baku dengan pekerjaan Embung Sitanggal, Kedawon, dan Rengaspendowo. Sumber dana dalam proyek itu berasal dari APBD Jateng 2018 dengan pagu anggaran Rp 3,2 miliar, sedangkan nilai kontraknya Rp 2,5 miliar pada 11 Juli 2018 dan selesai 7 Desember 2018 yang dikerjakan PT Teguh Mulya Perkasa Brebes.

Ketiga embung dengan konstruksi beton bertulang itu memiliki sumber air yang berasal dari air hujan dan saluran dengan cara pemanfaatannya dipompa. Untuk Embung Sitanggal, volume air mencapai 31.798 meter kubik yang mampu melakukan irigasi seluas 13,3 hektare.

Untuk Embung Kedawon, volumenya sebanyak 11.057 meter kubik dengan luasan irigasi 5,7 hektare. Sedangkan Embung Rengaspendowo memiliki volume 14.279 meter kubik yang mampu mengairi seluas 6,7 hektare. (setyo/ariel)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).