Bahas Penghapusan Aset KMC Kartini 1

20210916124940 IMG

BICARA KAPAL. Komisi C DPRD Provinsi Jateng berdiskusi soal penghapusan aset berupa KMC Kartini 1 bersama OPD terkait di Ruang Rapat Komisi, Kamis (16/9/2021). (foto ariel noviandri)

GEDUNG BERLIAN – Menindaklanjuti surat dari gubernur mengenai permohonan persetujuan Kapal Motor Cepat (KMC) Kartini 1, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam paparan Plt. Kepala Dishub Henggar Budi Anggoro dijelaskan, penghapusan aset berupa KMC Kartini itu perlu dilakukan. Karena, beban biaya operasional kapal terlalu besar.

“Penumpang kapal itu juga turun akibat pandemi. Dari jumlah penumpang sebanyak 200 ribuan pada 2019, turun menjadi 53 ribuan pada 2020 lalu,” kata Henggar.

Data dishub mencatat, pendapatan KMC Kartini 1 pada 2018 sekitar Rp 230,35 juta sedangkan biaya operasional Rp 2,32 miliar atau defisit Rp 2,09 miliar. Angka defisit itu makin tinggi pada 2019 dengan angka pendapatan Rp 347,27 juta dan biaya operasional Rp 2,54 miliar. Sehingga, defisitnya mencapai Rp 2,19 miliar.

Dari awal peluncurannya pada 2004 silam hingga 2019, total pendapatan KMC Kartini 1 mencapai Rp 14,80 miliar. Sedangkan biaya operasional dari 2004 hingga 2019 sebesar Rp 34,05 miliar sehingga mengalami defisit Rp 19,24 miliar. 

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Gubernur Nomor 030/0010432 soal Permohonan Persetujuan Penjualan KMC Kartini 1, kapal dalam kondisi laik laut dengan nilai pasar sebesar Rp 8,80 miliar. Dari ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, pemindahtanganan barang milik daerah bernilai lebih dari Rp 5 miliar harus memperoleh persetujuan DPRD.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Sriyanto Saputro mengatakan penjualan aset itu nantinya harus bisa bermanfaat bagi masyarakat. Karena, selama ini kapal-kapal menuju Kepulauan Karimunjawa masih minim.

“Kita sama-sama berharap saat lelang nanti bisa lancar,” kata Sriyanto

Anggota Komisi C, Riyono, menekankan agar proses lelang bisa dikawal OPD terkait. Karena, DPRD tidak ingin aset tersebut malah justru mangkrak akibat belum laku dipasaran.

“Persoalan pengelolaan kapal juga perlu diperhatikan agar ke depan tidak merugi lagi,” ujar Riyono.

Nur Khabsin, Anggota Komisi C lainnya mengatakan, jika kapal itu sulit untuk dijual, sebaiknya dihibahkan bagi masyarakat. Karena, apabila dilihat dari kelaikannya, seakan masih sulit terjual.

“Mending itu dihibahkan saja bagi masyarakat ketimbang nggak laku dijual. Karena, orang juga mikir-mikir beli kapal tersebut,” ujar Khabsin secara virtual.

Dalam hal ini, Komisi C menyetujui soal penghapusan aset tersebut. Namun, Komisi C tetap meminta penjelasan secara lengkap mengenai data-data pengelolaannya.

“Kami akan segera menindaklanjuti surat gubernur mengenai penghapusan aset itu dengan melaporkannya ke Ketua DPRD,” kata Ketua Komisi C, Bambang Haryanto. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Warga Mojogedang Antusias Hijaukan Sungai

    KARANGANYAR – Warga Desa Ngadirejo Kecamatan Mojogedang merasa senang adanya kegiatan penanaman di sekitar bantaran sungai. Kegiatan yang dinamakan ‘Jogo Kali Merawat Bumi’ digalakkan Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto bertujuan untuk menghijaukan area sekitar sungai supaya mengoptimalkan fungsi penyimpanan air sehingga keberadaan belik atau mata air ada lagi.

  • RAPAT PARIPURNA: Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal 

    GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Kamis (2/7/2026), Komisi E DPRD Provinsi Jateng memberikan penjelasan tentang Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal. Disampaikan oleh Anggota Komisi E, Jafar Shodiq, raperda itu didasarkan atas tingginya kontribusi tenaga kerja informal memberikan kontribusi besar dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran. 

  • Bahas Panti Sosial, Risiko Penularan TBC Disorot

    SURABAYA — Komisi E DPRD Provinsi Jateng mendesak Pemerintah Provinsi segera membenahi standard operating procedure (SOP) dari pengelolaan panti rehabilitasi sosial. Pasalnya, penataan penanganan pasien dengan penyakit menular dinilai masih sangat longgar dan mengancam keselamatan penghuni panti lainnya.

  • Pengelolaan Aset Jalan Dapat Berkontribusi PAD

    YOGYAKARTA — Penyusunan Raperda tentang Standardisasi Penyelenggaraan Jalan Provinsi tidak hanya mengatur aspek teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan tapi juga pemanfaatan aset jalan secara optimal. Komisi D DPRD Provinsi Jateng menilai pengaturan tersebut dapat menjadi instrumen baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).