• Beranda
  • Profil
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
    • Kewajiban Anggota
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Kelengkapan Dewan
    • Komisi A
    • Komisi B
    • Komisi C
    • Komisi D
    • Komisi E
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Badan Anggaran
  • Setwan
    • Tentang Setwan
    • Bagian Umum
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Humas
    • Jabatan Fungsional
  • SIPELAWAN
  • PPID
    • SOP Pengaduan
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA
    • Berita Pimpinan
    • Berita Komisi A
    • Berita Komisi B
    • Berita Komisi C
    • Berita Komisi D
    • Berita Komisi E
    • Berita Pansus
    • Berita Badan Anggaran
    • Berita Badan Kehormatan
    • Berita Badan Musyawarah
    • Berita Bapemperda
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
DPRD JATENG
No Result
View All Result
Home BERITA

Bahas Kawasan Kumuh, Komisi D Diskusi bersama Disperakim Jabar

25/06/2024
in BERITA, KOMISI D
Bahas Kawasan Kumuh, Komisi D Diskusi bersama Disperakim Jabar

SOAL KUMUH. Komisi D DPRD Provinsi Jateng membahas soal kawasan kumuh, Selasa (25/6/2024), di Kantor Disperakim Provinsi Jabar. (foto nora)

BANDUNG – Pendanaan penanganan kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jabar menjadi percontohan untuk Provinsi Jateng. Demikian disampaikan Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, saat memimpin rombongan Dewan ke Kantor Disperakim Provinsi Jabar, Selasa (25/6/2024).

“Kedatangan kami kemari untuk mengetahui bagaimana Disperakim Provinsi Jabar dalam menangani kawasan permukiman kumuh. Kami ingin belajar, supaya di Provinsi Jateng juga pemukiman lebih tertata dan lebih baik,” katanya, dalam diskusi bersama Diaperakim Provinsi Jabar.

Selain itu, ia juga menanyakan penyaluran pendanaan bantuan. “Ini pendanaan masuk kemana? Desa atau mana?,” tanyanya.

Sementara, Wahyudin Noor Aly selaku Anggota Komisi D menanyakan masalah program yang dilakukan pemerintah tersebut dengan manfaat yang diterima masyarakat. “Dari program itu, apakah ada yang mencoba pengentasan miskin ekstrim dengan capture kawasan kumuh dan tidak layak huni. Selain itu, ada daerah terkena bencana itu bagaimana? Nah, kira-kira apa peran Perakim untuk mengatasi hal tersebut?,” tanya Goyud.

Menanggapinya, Taufik Rahmat selaku Kepala UPT Rusun/Apartemen Transit Disperakim Provinsi Jabar menjelaskan target penurunan lahan kumuh adalah 10 tahun dimulai 2020 sampai 2030. SK Kawasan Kumuh di 27 kabupaten/ kota di Jabar telah terbit dengan luas kumuh 8.779,05 Ha di 1.120 desa/ kelurahan. Sementara, lokasi kumuh yang menjadi kewenangan provinsi adalah >10 Ha dan <15 Ha.

“Dengan luas kumuh awal 963,57 Ha pada 2020 hingga 2023 menjadi sisa kumuh 857,02 Ha, yang berarti sudah 11,06 persen. Dengan target pengurangan kumuh kumulatif 106,55 Ha, realisasi pengurangan kumuh kumulatif 176,16 Ha,” jelas Taufik.

Soal pendanaan penanganan kawasan permukiman kumuh, hal itu dilakukan melalui Pemerintah Provinsi. Yakni bantuan keuangan pendanaan regular, bantuan keuangan pendanaan kompetitif, dan bantuan keuangan lainnya.

“Kriteria bantuan (readiness criteria) dilihat dari lokasi, dengan luas lokasi dari 10 Ha sampai 15 Ha dan tercantum dalam SK Gubernur Jabar Nomor 663. Selanjutnya, kelembagaan dan perencanaan kota, kesiapan lahan, kesiapan Pemda, Keberlanjutan, Kesiapan Masyarakat, sampai Laporan Penanganan Kumuh,” tambah Taufik.

Taufik juga menjelaskan pendanaan untuk CPN langsung dikirimkan ke Kepala Desa atau LPM. “CPN calon penerima akan menerima bantuan dengan nilai 20 juta. Itu langsung dikirim ke kepala desa atau LPM. Dari fasilitator atau LPM, nanti pencairan bertahap ke CPN,” jelasnya.

Dalam hal ini, Taufik menjelaskan disperakim hanya diberi kewenangan untuk menangani kawasan kumuh. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Aspeknya, satu rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh. Sesuai UU Nomor 23, kita diberi kewenangan untuk kawasan kumuh. Untuk aspek perumahan, program relokasi bencana, dan relokasi program pemerintah. Aspek bencana juga ada permasalahan, bencana harus provinsi, sementara bencana yang mengeluarkan kabupaten/ kota sehingga menjadi kewenangan kabupaten/ kota. Sebenarnya permasalahan ini dibutuhkan masyarakat tapi dari kami secara regulasi terkendala,” tandasnya. (bintari/ariel)

Tags: Alwin BasriDPRD Jatenggedung berlianHumas Setwan JatengJateng Gayengkomisi dsetwansetwan jateng
Previous Post

Komisi A Ingin Ada Strategi Menaikkan Indeks Profesionalisme ASN

Next Post

Penguasaan Teknologi Informasi Guna Menunjang Kinerja DPRD

Staf Admin

Staf Admin

Related Posts

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 
BERITA

Diapresiasi, Pelatihan Kerja Informal di Desa-desa Miskin Sragen 

15/01/2026
Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak
BERITA

Dimonitor, Kinerja Bank Jateng Cabang Purwodadi & Demak

14/01/2026
Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan
BERITA

Jamkrida Perlu Sasar Sektor Pangan

12/01/2026
Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Penguatan Draft Raperda Garis Sempadan

12/01/2026
Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas
BERITA

Konsultasi ke Ditjen Otda, Pemekaran Brebes & Banyumas

12/01/2026
Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker
BERITA

Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Komisi E Sambangi Kemnaker

12/01/2026
Next Post
Penguasaan Teknologi Informasi Guna Menunjang Kinerja DPRD

Penguasaan Teknologi Informasi Guna Menunjang Kinerja DPRD

Kelompok Tani Pendawa Kencana Tak Bergantung Pupuk Kimia

Kelompok Tani Pendawa Kencana Tak Bergantung Pupuk Kimia

  • Beranda
  • Profil
  • Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
  • Kelengkapan Dewan
  • Setwan
  • SIPELAWAN
  • PPID
  • JDIH
  • Survey
  • BERITA

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah

No Result
View All Result
  • # AKD (Mobile View)
  • # Fraksi (Mobile View)
  • # Kelengkapan (Mobile View)
  • # Profil (Mobile View)
  • # SIPELAWAN (Mobile View)
  • Berita Badan Anggaran
  • Berita Badan Kehormatan
  • Berita Badan Musyawarah
  • Berita Bapemperda
  • Berita Komisi A
  • Berita Komisi B
  • Berita Komisi C
  • Berita Komisi D
  • Berita Komisi E
  • Berita Pansus
  • Berita Pimpinan
  • Dapil
  • Fraksi
    • Fraksi Amanat Nasdem Solidaritas
    • Fraksi Demokrat
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi PKB
    • Fraksi PKS
    • Fraksi PPP
  • Home DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Jabatan Fungsional
  • Kelengkapan Dewan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
    • Komisi
      • Komisi A
      • Komisi B
      • Komisi C
      • Komisi D
      • Komisi E
      • Tentang Komisi
  • KOMISI A
  • Kontak Kami
  • Legislasi
  • Majalah
  • New Home 2025
  • News (Mobile View)
  • Pengaduan Masyarakat
  • Pimpinan
  • PIMWAN
  • PIMWAN
  • Profil
    • Kewajiban Anggota
    • Selayang Pandang
    • Tugas dan Wewenang
    • Visi & Misi
  • Setwan
    • Bagian Humas
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Persidangan
    • Bagian Umum
    • Tentang Setwan
  • Simpelawan (Mobile View)
  • Visi dan Misi

© 2025 · DPRD Provinsi Jawa Tengah