Kompetensi ASN Jadi Amanat UU yang Harus Direalisasikan

WhatsApp Image 2024 03 01 at 22.59.57 (1)

BERI PAPARAN : Anggota Komisi A Denny Septiviant memberi paparan dalam kunjungan kerja ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.(foto: priyanto)

YOGYAKARTA – Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk saat ini menjadi hal penting dan mendasar. Pada UU No 20/2023 tentang ASN mengamanatkan kepada ASN yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengembangkan kompetensi secara terus menerus.

Hal tersebut yang menjadi kajian utama Komisi A DPRD Jateng saat berkunjung ke Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (1/3/2024). Anggota Komisi A sekaligus pimpinan rombongan Denny Septiviant mengemukakan, untuk mengimplementasikan UU tersebut dibutuhkan komitmen Pemda agar menjamin setiap ASN mendapatkan pengembangan kometensi. Bahkan UU mengatur besaran alokasi anggaran pengembangan kompetensi di pemda provinsi sebesar 0,34 persen dan pemda kabupaten/kota sebesar 0,16 persen.

“Bagaimana kesiapan Pemprov DIY menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk apakah sudah mengintegrasi sistem ke semua bidang,” kata Denny.

Pada kesempatan itu Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jateng Andi Suryanto mengakui dalam pengembangan kompetensi ASN masih bersifat parsial atau berjalan sendiri-sendiri. Karena itulah dibutuhkan komitmen bersama untuk menyinergikan kebijakan pengembangan kompetensi.  

Dalam paparannya Sekretaris Badan Diklat DIY Atik Sudarmi menyebutkan, pihaknya sedang menyiapkan program dalam pengembangan kompetensi ASN. Keberadaan UU No 20/2023 perlu segera ditindaklanjuti. Termasuk dalam menyinergikan pola kompetensi di tiap-tiap instansi.

Dijelaskan secara terperinci, Badan Diklat DIY memiliki tugas dalam perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi dalam bentuk pelatihan; pengembangan kompetensi melalui pelatihan teknis, fungsional, manajerial dan sosio kultural ASN; termasuk peningkatan standardisasi dan penjaminan mutu pelatihan. Bahkan sekarang ini tengah dirancang pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sister pemerintahan berbasis elektronik.(soni/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang…

  • PEPARPEDA 2026: Ajang bagi Atlet Muda Paralimpik

    BUKA PARALIMPIK. Peparpeda Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026). (foto teguh prasetyo) SURAKARTA — Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ajang itu menjadi ruang bagi atlet-atlet muda paralimpik…

  • Raperda Standarisasi Jalan Butuh Rekomtek dari Kemen PU

    JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendatangi Ditjen Bina Marga Kemen PU, Rabu (19/8/2026). Kedatangan dewan terkait rekomendasi teknik draft Raperda tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi sebagai syarat mengajukan fasilitasi kepada Direktur Produk Hukum Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri