SEMINAR RAPERDA: Pentingnya Pemajuan Kebudayaan Jateng

20231030141552 IMG

SOAL BUDAYA. Komisi E DPRD Provinsi Jateng dalam kegiatan seminar dengan tema ‘ Menggagas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan’ di The Sunan Hotel Kota Surakarta, Selasa (31/10/2023). (foto ryoadi)

SURAKARTA – Guna memberikan landasan hukum dalam pengelolaan dan perkembangan seni & budaya, Komisi E DPRD Provinsi Jateng kini menyusun Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam penyusunan itu, Komisi E membutuhkan masukan data dan informasi dari semua pihak, salah satunya dengan menggelar seminar raperda.

Bertempat di The Sunan Hotel Kota Surakarta dengan mengambil tema ‘Menggagas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan,’ Selasa (32/10/2023), Komisi E menghadirkan Kabid Dinas Pendidikan & Kebudayaan Provinsi Jateng Eris Yunianto dan Bambang Sulanjari selaku akademisi dari Universitas PGRI Semarang (Upgris). Seminar itu dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup provinsi dan kabupaten/ kota, pelaku seni & budaya, dan beberapa elemen kebudayaan lainnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto melalui Wakil Ketua Komisi E Abdul Azis mengatakan bahwa seminar itu sebagai bentuk awal dari proses penting merumuskan kebijakan di Jateng berdasarkan permasalahan, masukan, ide dan gagasan dari seluruh stakeholders terkait kebudayaan. Dikatakannya, Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2007 dan PP Nomor 87 Tahun 2021 mengusung konsep pemajuan kebudayaan yang terdiri atas langkah pelindungan, pengembangan/ pemanfaatan dan pembinaan yang diterapkan pada obyek pemajuan kebudayaan serta dijalankan dalam ekosistem pemajuan kebudayaan.

“UU itu juga menunjukkan bahwa globalisasi bukan merupakan tantangan atau hambatan, melainkan sebuah peluang bagi budaya Indonesia untuk memberikam kontribusi terhadap perkembangan peradaban dunia,” terang Azis, saat membacakan sambutan Ketua DPRD.

Dalam sesi diskusi, ia berharap raperda mampu menjadi landasan hukum untuk kebudayaan yang ada di Jateng. Ia juga mengatakan dalam raperda itu mencakup lingkup yang lebih luas. 

“Seperti yang kita tahu berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2017 arahan dari Pemerintah Pusat perlunya adanya pemajuan kebudayaan secara seksama. Mulai dari kebudayaan berwujud benda hingga tak kasat mata seperti adat istiadat, bahasa, manuskrip, olahraga tradisional, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, ritus, seni, teknologi tradisional dan tradisi lisan,” terang Gus Azis, sapaan akrabnya.

Sementara, Eris Yunianto mengatakan ada beberapa hambatan yang terjadi dalam proses pemajuan kebudayaan. Sehingga, dalam praktiknya, pelestarian kebudayaan tidak dapat berkembang secara masif di lingkungan masyarakat.

“Belum adanya bangunan ekosistem yang kokoh dan tangguh sebagai wahana penopang ketahanan budaya sekaligus pemajuan budaya. Disamping itu, pelestarian dan implementasi budaya harus dipraktekan di segala lingkup seperti keluarga, sekolah, kantor, dan lain lain,” jelas Eris.

Diakhir diskusi, Bambang Sulanjari menambahkan bahwa, dengan adanya perda, nantinya mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaku seni dan menjadi pelindung bagi kesenian yang telah diwariskan di Indonesia. Selanjutnya, raperda itu dapat menjadi sesuatu kekuatan yang ‘memaksa’ bersifat positif agar tidak menjadi penyelewengan di ranah umum.

“Kebudayaan juga harus dipraktekkan di lingkup paling kecil yakni keluarga agar budaya tersebut tidak tergerus dengan perkembangan zaman,” tandasnya. (rafdan/ariel

Info Lainnya

  • Komisi E Bahas KB Pascapersalinan di Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal

    TEGAL — Komisi E DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal, Rabu (2/9/2026), untuk memperoleh data dan informasi terkait penguatan kebijakan serta komitmen pemerintah daerah guna peningkatan Keluarga Berencana Pascapersalinan (KBPP). Berdasarkan paparan Pemerintah Kabupaten Tegal, jumlah ibu bersalin hingga Juli 2026 mencapai 9.887 orang, dengan estimasi persalinan sepanjang tahun sebanyak 19.344 orang

  • Rehabilitasi Berkelanjutan untuk Menangani Lahan Kritis

    SURAKARTA – Luas lahan kritis di Provinsi Jateng selama 3 tahun terakhir berkurang sekitar 75 ribu hektare. Capaian itu menjadi modal penting pemerintah daerah untuk terus memperkuat rehabilitasi hutan dan lahan, sekaligus mencegah munculnya kawasan kritis baru yang berpotensi memicu bencana

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam

  • Kinerja BPR BKK Jateng Cabang Wonogiri Perlu Digenjot

    WONOGIRI – Kinerja PT BPR BKK Jateng Kantor Cabang Wonogiri menunjukkan tanda-tanda pemulihan sepanjang 2026. Meski demikian, Komisi C DPRD Provinsi Jateng menilai perbaikan tersebut harus diikuti peningkatan efisiensi operasional dan percepatan penyaluran kredit agar fungsi intermediasi perbankan daerah semakin optimal