Raperda BPR BKK, Komisi C Konsultasi ke OJK

IMG 20231019 WA0053

JASA KEUANGAN. DPRD Provinsi Jateng saat berdiskusi dengan OJK di kantor pusatnya di Jakarta, Kamis (19/10/2023), membahas soal industri jasa keuangan. (foto setyo herlambang)

JAKARTA – Dalam rangka penyusunan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, DPRD Provinsi Jateng berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/10/2023). Saat berdiskusi, Komisi C yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono mencari masukan informasi seputar pembentukan BUMD bidang keuangan.

Seperti disampaikan Ketua Komisi C, Bambang Haryanto, pihaknya ingin mencari data dan informasi mengenai aturan dalam industri jasa keuangan. Hal itu mengingat pula Komisi C bertugas untuk memonitoring 10 BUMD milik Pemprov Jateng dimana 4 diantaranya bergerak di bidang jasa keuangan.

“Kami kesini kaitannya dengan raperda sekaligus ingin mendapat pencerahan soal jasa keuangan,” kata Bambang.

Senada, Ferry Wawan Cahyono mengatakan raperda itu nantinya bisa meningkatkan kinerja BPR BKK sekaligus ke depan bisa bermanfaat pula bagi masyarakat Jateng. Dengan berkonsultasi dengan OJK, maka ada percepatan dalam hal penyusunan raperda.

“Dengan adanya diskusi ini, kami berupaya agar persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat mendapatkan arahan dan solusi bagi masyarakat,” kata Ferry.

Menanggapinya, Imansyah selaku Deputi Komisioner Sekretariat Dewan Komisioner & Logistik OJK menjelaskan pihaknya selama ini mangatur, mengawasi, dan melindungi jasa-jasa keuangan. Diakui, industri jasa keuangan (non perbankan) itu membutuhkan perlakuan khusus, mengingat selama ini melakukan penghimpunan dana masyarakat.

“Soal BPR, kami juga perlu memahami mengenai penyertaan (injeksi) modal dan pengembaliannya. Persoalan itu cukup kompleks karena kami juga harus tahu bahwa kewajiban BPR itu perlu diperhatikan serius mengingat BPR tersebut menghimpun dana masyarakat,” kata Imansyah.

Ia juga mengatakan, dalam Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroda BPR BKK Jateng, aturan soal likuidasi yang terjadi di BPR BKK perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dari situ, perlu pula memahami penyehatan perusahaannya.

“Kami bersedia mendampingi BPR dalam persoalan diatas agar bisa diselesaikan,” terangnya. (amin/ariel)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 17 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026 Ruang…

  • PEPARPEDA 2026: Ajang bagi Atlet Muda Paralimpik

    BUKA PARALIMPIK. Peparpeda Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026). (foto teguh prasetyo) SURAKARTA — Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ajang itu menjadi ruang bagi atlet-atlet muda paralimpik…

  • Raperda Standarisasi Jalan Butuh Rekomtek dari Kemen PU

    JAKARTA – Komisi D DPRD Provinsi Jateng mendatangi Ditjen Bina Marga Kemen PU, Rabu (19/8/2026). Kedatangan dewan terkait rekomendasi teknik draft Raperda tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi sebagai syarat mengajukan fasilitasi kepada Direktur Produk Hukum Daerah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri