Sukirman Sepakat untuk Bersama Melawan Hoaks

20220603201302 IMG

PIDATO: Wakil Ketua DPRD Sukirman berpidato di hadapan pelaku media siber untuk bersama melawan hoaks.(foto: setyo herlambang)

SEMARANG – Hoaks atau berita bohong terus menjadi kendala utama dalam lingkaran arus media informasi yang berkembang secara pesat. Hal tersebut menjadi pembahasan utama agenda Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng di Patra Convention Hall, Jumat (3/6/2022). Acara dibuka Sekda Soemarno dengan memukul gong, serta paparan dari Wakil Ketua DPRD Jateng Sukirman.

Sukirman menyampaikan peran media online sangat diperlukan dalam memberitakan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam semua sektor pembangunan. Dia juga mengatakan peran media online yang kredibel sebagai penyeimbang berita-berita hoaks dan sarana promosi kepentingan politis.

“Media online banyak jumlahnya, namun harus ada sertifikasi bahwa media tersebut kredibel dan berimbang dalam segi pemberitaan. Karena melalui media online, semua kebijakan pemerintah dalam semua sektor pembangunan bisa diberitakan secara obyektif. Selain itu, kebijakan politis juga mempengaruhi paradigma masyarakat maka adanya AMSI sangat diperlukan untuk mengimbangi berita-berita hoaks,” jelas politikus PKB.

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno lebih menekankan fungsi media online dapat mengklarifikasi secara ulang terhadap pemberitaan miring yang tidak sesuai fakta lapangan. Selain itu, media juga harus punya peran mengedukasi masyarakat melek literasi dengan double cross check pemberitaan.

“Media harus punya peran krusial ketika ada pemberitaan miring kinerja pemerintah jika tidak sesuai fakta lapangan, diperlukan klarifikasi ulang agar masyarakat tahu ada hoax yang tersebar,” tambah dia.

Info Lainnya

  • Komisi C Minta Cabang Bank Jateng Perkuat Kontribusi PAD

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90%…

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Koridor Baru Aglomerasi Trans Jateng Siap Layani Rute Gelangmanggung

    MUNGKID – Koridor baru Aglomerasi Trans Jateng untuk wilayah Gelangmanggung (Magelang–Temanggung) rencananya melayani rute Terminal Maron (Temanggung)–Terminal Tidar (Kota Magelang)–Terminal Borobudur (Kabupaten Magelang) pulang-pergi. Layanan itu dioperasikan mulai Agustus 2027 menggunakan 14 armada bus medium.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.