Pemerataan Siswa, PPDB 2022 Masih Gunakan Zonasi

PERTEMUAN BERSAMA: Jajaran Komisi E dan Dinas Pendidikan Jateng melakukan pertemuan dengan Cabang Dinas Pendidikan Madiun.(foto: dyana sulist)
NGAWI – Persiapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) perlu dilakukan secara matang. Kekurangan sistem pada tahun ajaran kemarin perlu dievaluasi supaya tahun ini tidak ada hambatan yang menyebabkan siswa tidak bisa dapat sekolah hanya karena sebuah sistem.

Karena itulah Komisi E pada Selasa (26/4/2022) bertandang ke Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Dinas Wilayah Madiun. Pada kesempatan itu, rombongan DPRD Jateng didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah. Dipusatkan di SMA Negeri 1 Ngawi, Komisi E ingin mendapatkan masukan banyak terkait PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Kepala Cabang Dinas Wilayah Madiun Supardi memaparkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No 59/2018 Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Madiun meliputi Kota dan Kabupaten Madiun , serta Kabupaten Ngawi.
Mengenai sistem pembelajaran PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) memiliki dasar hukum Permendikbud RI No 1/ 2021 dan Pergub No 15/2022 seperti meliputi sistem zonasi (50%), SMK 10%, afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua (5%), prestasi (30%), SMK 5% lomba + 65% akademik. Serta tidak diperkenankan tes masuk, pengecualian PPDB pada sekolah tertentu.
Kegiatan belajar mengajar di seluruh Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan 100 % dengan selalu melaksanakan protokol kesehatan.

Selanjutnya anggota Komisi E Joko Haryanto mempertanyakan seputar apa saja sistem zonasi, prestasi, tentang siswa miskin yang zonasi bagaimana, serta terkait pemerataan pendidikan. Anton Lami turut menyinggung mengenai pola pembelajaran praktikum siswa SMK saat pembelajaran jarak jauh.
Supardi kemudian menjelaskan, zonasi memberi dampak signifikan bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggir daerah. Zonasi memberi peluang anak bisa mendapatkan sekolah. Dengan demikian ada pemerataan siswa. Untuk PPDB sangat terbantu dengan aplikasi zonasi PPDB. Tahun kedua tentang zonasi sekolah bisa memenuhi kapasitas maksimal sekolah dalam menampung siswa didik. Lulusan 44,45% bisa melanjutkan kuliah untuk sekolah pinggiran karena zonasi bisa meningkatkan pendidikan. Sekaranng ini pula penyebaran sekolah vokasi atau SMK sudah merata. Di Madiun dan Ngawi setiap kecamatan setidaknya sudah memiliki satu SMA dan SMK, serta dukungan dari sekolah swasta.(dyana/priyanto)






