DPRD Tampung Aspirasi Buruh Tolak Permenaker 2/2022

WhatsApp Image 2022 02 22 at 22.52.59 (1)

SAMPAIKAN ASPIRASI : Anggota Komisi E menerima aspirasi dari Permenaker No 2/2022 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung DPRD Jateng.(foto: ervan ramayudha)

SEMARANG – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Semarang melakukan aksi penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 di depan gedung DPRD Jateng, Selasa (22/2/2022).

Perwakilan KSPN diterima anggota DPRD Yudi Indras Wiendarto, Ahmad Ridwan, dan Yohanes Winarto. Dalam aksinya buruh membawa spanduk yang bertuliskan “Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022”. Sebelumnya mereka melakukan aksi serupa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

Kepada anggota DPRD, Ketua KSPN Kota Semarang Heru Budi Utoyo menyampaikan Permenaker No 2/2022 dinilai mempersulit hak pekerja terutama pengaturan jaminan hari tua (JHT).

M Ridwan pun turut menyatakan penolakannya. Aspirasi dari buruh akan ditampung untuk selanjutnya akan disampaikan kepada DPR supaya ada keputusan politik menyikapi aturan pemerintah itu.

“Di daerah-daerah sudah muncul penolakan. Itu artinya DPR harus merespons supaya ada aturan yang memihak buruh,” ucap politikus PDIP.

Anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra, Yudi Indras Wiendarto menyampaikan Partai Gerindra dengan tegas menolak aturan anyar JHT soal pencairan mensyaratkan usia 56 tahun atau saat sudah meninggal.

“Penolakan ini sudah dilakukan Partai Gerindra dari DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Aturan itu merugikan pekerja,” kata Yudi di tengah-tengah buruh yang berdemonstrasi.

Ia menekankan, buruh harus bersatu dan membulatkan suara. Jangan sampai nantinya ada pihak-pihak yang “nggembosi” untuk kepentingan segelintir kelompok.

Sementara itu dalam kesempatan itu, FKSPN dengan tegas menolak keberadaan Permenaker No 2 Tahun 2022, khususnya dalam pasal yang mengatur tentang manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Padahal dalam aturan sebelumnya pekerja/buruh yang menjadi peserta JHT dapat mengambil haknya setelah mengundurkan diri atau terkena PHK dengan masa tunggu satu bulan.(ervan/priyanto)

Info Lainnya

  • Balai Tahura Karanganyar Butuh Pembenahan

    KARANGANYAR – Komisi D DPRD Provinsi Jateng menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya sarana dan prasarana di Balai Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I. Sejumlah fasilitas dinilai perlu segera dibenahi dan dilengkapi agar kawasan hutan seluas 2.549 hektare itu semakin optimal menjalankan fungsi konservasi, edukasi, mitigasi bencana hingga wisata alam

  • Pentingnya Semangat Relawan dalam Kegiatan ‘Jogo Kali’

    KARANGANYAR – Ketua DPRD Provinsi Jateng Sumanto mengumpulkan seluruh sukarelawan Jogo Kali Karangayar dalam kegiatan rapat koordinasi tindak lanjut usai penanaman pohon, baru-baru ini. Pada kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa merawat dan menjaga tanaman yang telah ditanam adalah tugas utama dari sukarelawan Jogo Kali

  • DPRD Jateng Terima Kritik Mahasiswa atas Program Pemerintah

    GEDUNG BERLIAN – DPRD Provinsi Jateng menyatakan siap mengawal aspirasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (24/8/2026). Aspirasi tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk ‘Seruan Aksi Diponegoro Melawan’ yang berlangsung dengan orasi dan dialog antara mahasiswa dan wakil rakyat

  • PEPARPEDA 2026: Ajang bagi Atlet Muda Paralimpik

    BUKA PARALIMPIK. Peparpeda Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026). (foto teguh prasetyo) SURAKARTA — Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Jateng 2026 resmi dibuka di Kota Surakarta, Jumat (21/8/2026) malam. Ajang itu menjadi ruang bagi atlet-atlet muda paralimpik…