GELAR PERTEMUAN : Jajaran Komisi A berkunjung ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sleman.(foto: teguh prasetyo)
YOGYAKARTA – Dalam upaya persiapan penugasan PPPK Paruh Waktu, Komisi A DPRD Jateng berkunjung ke Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Sleman, Senin (3/11/2025). Memimpin rombongan Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo beserta BKD Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta Sri Widayanti.

Dalam sambutannya, Imam menyampaikan pihaknya sering mendapatkan aspirasi masyarakat mengenai PPPK. Diantaranya adalah aspirasi dari Penjaga Pintu Air yang sebelumya berada di bawah Dinas ESDM. Mereka tersebut menuntut untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu seperti Non-ASN lainnya.
Selain itu dia menyampaikan, dari diskusi ada banyak keluhan dari pemerintah kabupaten kota mengenai PPPK ini. Dimana ini program nasional namun pembiayaan dibebankan ke kabupaten-kota. Mengingat, pemerintah kabupaten tengah bergelut dengan efisiensi dan kesulitan dalam meningkatkan PAD.
Menanggapi hal tersebut, Sri Widayanti menyampaikan UU No 5/2014 menjelaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dan PPPK ini diatur dalam PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan beberapa tahap, Tahun 2019 itu pernah ada formasi yang umum. Kemudian di 2020-2021 ada peruntukan untuk tenaga honorer K2. Menurut ketentuan dalam PP No 49 itu daerah tidak boleh mengangkat lagi tenaga di luar ASN. Ternyata yang tadinya tenaga honorer menyisakan tinggal 200 ribu tapi di daerah dan kementerian membengkak jumlahnya.

Kemudian dilakukan pendataan sampai Desember tahun 2022, angkanya menjadi 2,2 juta. Dalam UU No 20/2023 mengamanahkan tenaga non-asn ini harus selesai sampai Desember 2024. Kemudian muncul Permenpan No 6 tahun 2024 menetapkan formasi CPNS dan PPPK. Setelah diberikan formasi oleh permenpan ternyata beberapa daerah, tidak semua mengusulkan 100 ℅ formasi seperti yang ada di database BKN sehingga terisi semuanya.
“Kemudian ditetapkanlah PPPK paruh waktu bagi mereka yang masuk database. Sehingga menjadi jalan keluar bagi yang sudah ada di database bisa terakomodir,” jelasnya.
Dan khusus Jawa Tengah, untuk PPPK Paruh Waktu sudah selesai dan diangkat di Oktober 2025. Sementara untuk PPPK Paruh Waktu masih proses, dengan jumlah yang diusulkan sebanyak 103.349 ribu. Untuk yang sudah mendapatkan tanda tangan Pertek BKN sebanyak 100 ribu, dan sudah SK dari Instansi sebanyak 7.994 dan belum SK 93.385. Jadi sementara sudah 98% total kami menyelesaikan pertek.
“Sebenarnya tergantung instansi dalam membuatkan SK nya. kami sudah menyelesaikan perteknya, memang diberikan waktu sampai dengan Desember 2025 selesai semuanya ini pak. Kemudian tadi kalau disinggung ini kok masalah nasional kemudian dibebenkan daerah, sebenarnya justru awalnya kasus tenaga non-asn ini kan sebenarnya awalnya dari instansi yang mengangkat. Mengangkat tidak melihat dari kebutuhannya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi A Sumarsono menyampaikan bahwa dalam pembahasan tingkat nasional bisa diusulkan mengenai proses relokasi. Perlu ada kebijakan, walaupun pemikiran dasarnya adalah pengisian formasi, sehingga pengantinnya nanti adalah pada status yang sama. Tapi nampaknya perlu ada kebijakan ke depan adanya relokasi untuk P3K. Itu saja harapan, mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu wajahnya dikembangkan di tingkat pusat.
“Ternyata lolos PPPK itu ya harapan dan kecemasan. Konfliknya begini, PPPK itu di dalam rangka mengisi formasi yang diperlukan. Tetapi terkait dengan penempatan, ini masalah tersendiri. Salah satu contoh, dia punya seorang anak perempuan, melamar PPPK, diterima, penempatannya di Ternate. Itu bagi keluarga itu persoalan, “ jelasnya.
Seusai pertemuan, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Mukafi Fadli menyampaikan, pertemuan dengan BKN ini menjadi catatan penting agar kerja kolektif kolegial di DPRD Provinsi dengan pemerintah provinsi dan tentu dengan pemerintah kabupaten ke depan. Karena terkait PPPK paruh waktu ini kan masih menyisakan problematika, bahwa harusnya idealnya pada tahun 2022 ini harusnya sudah tuntas.(teguh/priyanto)








