Korban Pelecehan Seksual Wadul Dewan

WADUL DEWAN. Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima pengaduan masyarakat melalui audiensi dengan perwakilan korban terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Semarang, Senin (26/10/2026). (foto azam hanif)
GEDUNG BERLIAN β Komisi E DPRD Provinsi Jateng menerima pengaduan masyarakat melalui audiensi dengan perwakilan korban terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Semarang, Senin (26/10/2026). Audiensi itu dihadiri Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti dan Anggota Komisi E, Padmasari Mestikajati.
Dalam audiensi tersebut, pelapor yang merupakan tunangan korban menyampaikan kronologi kejadian serta dampak yang dialami korban. Berdasarkan keterangan dalam surat pengaduan, peristiwa itu diduga terjadi pada Januari 2025 dan berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengganggu aktivitas pekerjaannya. Korban juga disebut telah mengundurkan diri untuk menjauh dari lingkungan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pelapor menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Melalui pengaduan kepada DPRD Provinsi Jateng, pelapor berharap adanya perhatian terhadap penanganan perkara, pengawalan proses hukum, serta pendampingan psikologis bagi korban.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti menyampaikan pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan menggali informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. βKami akan membantu mengupayakan penyelesaian masalah ini. Dari cerita yang disampaikan, masih banyak hal yang perlu kami tanyakan kepada korban maupun pihak yang dilaporkan,β ujarnya.
Messy mengatakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh. βKita harus bertemu terlebih dahulu dengan korban dan pihak yang dilaporkan agar mendapatkan gambaran secara lengkap. Harapannya, jangan sampai ada korban-korban lain yang mengalami pelecehan,β tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, termasuk dalam menjaga batasan pribadi dan keamanan saat berkomunikasi. Menurut dia persoalan semacam ini dapat berdampak besar terhadap kondisi psikologis dan kehidupan sehari-hari korban.
Melalui pengaduan tersebut, Komisi E dapat mendorong koordinasi dengan instansi terkait, termasuk perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guna mendukung pemenuhan kebutuhan pendampingan bagi korban. Komisi E juga mendukung perlindungan korban sekaligus mendorong proses hukum berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (nora/red.)







