RAPAT PARIPURNA: Persetujuan Raperda PDRD & Raperda Sumbangan Pihak Ketiga

SOAL RAPERDA. DPRD Provinsi Jateng dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026), membahas soal laporan & persetujuan raperda-raperda. (foto teguh prasetyo)
GEDUNG BERLIAN – Dalam rapat paripurna, Senin (26/10/2026), ada beberapa agenda yang dibahas. Diantaranya Laporan Komisi C tentang Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian, Laporan Bapemperda tentang Raperda Pencabutan Perda Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga. Agenda berikutnya, penetapan persetujuan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Raperda PDRD dan penetapan persetujuan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jateng tentang Raperda Sumbangan Pihak Ketiga. Agenda terakhir adalah Pendapat Akhir Gubernur atas 2 raperda diatas.
Memasuki agenda pertama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Muhammad Saleh bersama Setya Arinugroho mempersilahkan Komisi C untuk menyampaikan laporannya. Dibacakan Wakil Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Anton Lami Suhadi, Raperda PDRD menjadi kebutuhan yuridis demi menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Komisi C memberikan penekanan bahwa Perda Perubahan ini tidak boleh berhenti sebagai penyesuaian administratif semata, melainkan harus menjadi pendorong reformasi tata kelola pendapatan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel,” kata Anton.
Usai penyampaian laporan Komisi C, dilanjut dengan laporan dari Bapemperda. Dihadapan Anggota Dewan, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jateng Sholiha Kurniawati mengatakan raperda disusun sebagai upaya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Setelah pembacaan laporan-laporan, Muhammad Saleh menggedok palu sebagai tanda persetujuan raperda. “Apakah rancangan keputusan tersebut dapat disetujui?” dijawab serentak oleh Anggota Dewan yang hadir, “setuju!”
Agenda terakhir yakni Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan Wagub Taj Yasin Maimoen. Dikatakan, pemprov sangat mengapresiasi atas penyusunan raperda yang telah dilaksanakan DPRD.
Untuk Raperda PDRD, kata dia, penyusunan peraturan itu sangat diperlukan mengingat ada sejumlah perubahan nomenklatur, OPD, dan penyesuaian tarif. Dengan begitu, raperda ini fokus pada kebijakan fiskal daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dalam pelaksanaannya, diperlukan penyesuaian perda tersebut seiring dengan penataan kelembagaan berdasarkan Perda Provinsi Jateng Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan & Susunan Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Penataan itu berdampak pada perubahan nomenklatur, penggabungan dan pembentukan perangkat daerah, pembentukan unit pelayanan baru, serta perubahan kewenangan yang berimplikasi terhadap unit pemungut, jenis dan cakupan pelayanan, objek Retribusi, serta struktur dan besaran tarif,” papar wagub.
Untuk Raperda Sumbangan Pihak Ketiga, ia mengatakan raperda dimaksudkan untuk mendukung pembangunan daerah. Namun, seiring perkembangan pengelolaan keuangan daerah diperlukan penyesuaian agar setiap penerimaan daerah harus sesuai dengan mekanisme yang ada. Dengan begitu, aturan penerimaan sumbangan pihak ketiga ke depan dapat lebih tertib administrasi.
“Perlu saya tegaskan bahwa pencabutan perda itu merupakan bagian dari upaya penyelarasan regulasi, bukan untuk mengurangi semangat partisipasi dan kepedulian masyarakat maupun pihak ketiga terhadap pembangunan daerah. Partisipasi tersebut tetap dapat dikembangkan sepanjang dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” tandasnya. (ariel/red.)







