Hadiri di UIN Walisongo, Masfui Jelaskan soal Penyerapan Aspirasi

SOAL ASPIRASI. Masfui Masduki dalam Seminar Legislatif di UIN Walisongo, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026). (foto priskilla candra cahyaningtyas)
SEMARANG โ Wakil Ketua Bamperperda DPRD Provinsi Jateng Masfui Masduki menjadi narasumber dalam Seminar Legislatif yang diselenggarakan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, Kota Semarang, Selasa (27/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Profesor Qodry Azizy tersebut bertema ‘Peran Perguruan Tinggi dan Etika Akademis dalam Mengawal Kebijakan Publik yang Inklusif.’
Seminar itu turut dihadiri Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Undip Profesor Dr Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, SH, MHum. Dalam pemaparannya, Masfui Masduki menyampakan bahwa pembentukan perda tidak cukup hanya memenuhi prosedur formal tapi juga harus mampu mengakomodasi aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat secara adil.
“Partisipasi publik merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan yang demokratis dan akuntabel, bukan sekadar formalitas konsultasi,” tegasnya.

Selanjutnya, penyerapan aspirasi masyarakat melalui DPRD, lanjut dia, dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, antara lain rapat dengar pendapat (RDP), kegiatan reses, serta uji publik terhadap raperda. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dan ikut memberikan kontribusi dalam penyusunan kebijakan daerah.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa tantangan utama dalam penyerapan aspirasi publik adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan politik, kepastian hukum, keadilan sosial, dan efektivitas kebijakan. Karena itu, proses legislasi daerah perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan masyarakat agar Perda yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan legislasi daerah tidak semata-mata diukur dari jumlah perda yang ditetapkan, melainkan dari sejauh mana peraturan tersebut mampu menyelesaikan persoalan, melindungi hak-hak masyarakat, dan meningkatkan kualitas kehidupan publik. (mega/red.)







