SOSIALISASI NON-PERDA: Ormas Berperan Tingkatkan Kualitas Politik

20231205161345 IMG

SOAL ORMAS. Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ di Balai Desa Cendana Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Selasa (5/12/2023), membahas soal ormas. (foto ariel noviandri)

BANJARNEGARA – Saat ini, penyerapan aspirasi masyarakat tidak hanya dilakukan melalui parpol tapi juga dengan elemen lainnya. Salah satunya melalui organisasi masyarakat (ormas).

Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jateng Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan ‘Sosialisasi Non-Perda’ dengan tema ‘Partisipasi Ormas dalan Peningkatan Kualitas Politik.’ Gelaran kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Cendana Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, Selasa (5/12/2023).

Pada kesempatan itu, ia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya ke ormas karena ormas sendiri memiliki kedekatan dengan masyarakat. Ia menilai ormas mampu memberikan pelayanan dasar terutama kepada mereka yang belum tersentuh oleh pemerintah. 

Selain itu, ormas biasanya dibentuk berdasarkan kesamaan karakteristik seperti agama atau suku sehingga ikatan dengan anggotanya menjadi lebih kuat. Persepsi masyarakat terhadap ormas biasanya didasarkan pada kegiatan, perilaku, atau bahkan arah pandangan politik ormas. 

“Ormas juga dapat menjadi pilihan masyarakat untuk masuk politik tanpa terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Untuk itu, ia berharap ada perhatian lebih dari pemerintah kepada ormas karena mampu meningkatkan kualitas politik di tengah-tengah masyarakat. Di tingkat daerah, perlu ada kemauan yang kuat dari pemerintah daerah untuk melibatkan ormas dalam penyusunan kebijakan daerah, khususnya kebijakan pada bidang-bidang penting, berdampak bagi masyarakat, dan strategis. 

“Pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan akses informasi agar ormas mau dan dapat terlibat dalam penyusunan kebijakan dimaksud. Di samping itu, anggota ormas dapat diberikan pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas partisipasi politik ormas serta agar dapat bersinergi dengan parpol dan organisasi sayap parpol,” jelasnya. (ariel/priyanto)

Info Lainnya

  • Laporan Mingguan Media Sosial DPRD Jawa Tengah

    Laporan ini menyajikan pemantauan komprehensif terkait aktivitas, pemberitaan, dan percakapan di media sosial yang melibatkan DPRD Jawa Tengah serta lembaga legislatif dan eksekutif terkait di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang…

  • Laporan Mingguan Media Mainstream DPRD Jawa Tengah

    Monitoring komprehensif pemberitaan dari media online dan media cetak — mencakup analisis, sentimen publik, dan perkembangan isu terkini terkait DPRD Jawa Tengah. PERIODE DATA 13 Juli 2026 – 19 Juli 2026 Ruang Lingkup dan Tujuan Pemantauan Ruang Lingkup Pemantauan Pemantauan…

  • Komisi C Pantau Kinerja Bank Jateng Cabang Karanganyar & Sukoharjo

    KARANGANYAR – Komisi C DPRD Provinsi Jateng menyoroti kinerja Bank Jateng di tingkat kantor cabang agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jateng Bambang Haryanto Baharudin menegaskan, sebagai penyumbang sekitar 90% pendapatan BUMD bagi daerah, Bank Jateng harus menunjukkan kinerja yang sehat dan terus meningkat.

  • Tata Kelola Lahan yang Baik Dukung Sektor Pariwisataan

    PEMALANG – Guna mendapatkan data dan informasi yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Provinsi Jateng bertandang ke Kantor Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Pemalang dan Kantor Cabang Kehutanan Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Provinsi Jateng di Kota Pekalongan, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu dilakukan dalam rangka penyusunan Raperda tentang Tata Kelola & Rehabilitasi Lahan Kritis & Reklamasi Hutan Daerah

  • Bahas Raperda Perlindungan Pekerja Informal di Grobogan

    GROBOGAN – Besarnya jumlah pekerja informal yang belum sepenuhnya tersentuh perlindungan jaminan sosial dan regulasi yang komprehensif mendorong Komisi E DPRD Provinsi Jateng mengunjungi Kabupaten Grobogan, baru-baru ini. Kunjungan itu sendiri dilakukan untuk menghimpun data, masukan, dan praktik baik daerah sebagai bahan penyusunan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.