Serap Aspirasi UMK 2020, Komisi E ke Disnaker Kota Tegal

IMG

BAHAS KHL. Anggota Komisi E Sumarsono berbicara perihal upah minimum kabupaten/ kota yang akan berlaku per 1 Januari 2020. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

TEGAL – Komisi E DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal, Jumat (18/10/2019). Kunjungan itu dilakukan untuk mendisuksikan rencana penetapan UMP serta UMK 2020 termasuk dalam menjaring aspirasi penetapan kebutuhan hidup Layak (KHL) masyarakat di Jawa Tengah.

Ketua Komis E Abdul Hamid. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

Rombongan Komisi E diterima oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Industri Kota Tegal Umi Ramunarti. Saat pertemuan, Ketua Komisi E Abdul Hamid selaku pimpinan rombongan mengemukakan penetapan UMK di Kota Tegal mengacu pada PP 78. Setiap tahun nilai upah minimal di masing-masing kabupaten/kota naik guna memenuhi KHL yakni pendidikan, kesehatan dan lain lain. Kendala yang dihadapi daerah sebaiknya didiskusikan dengan baik disaat komisi E melakukan peninjuan di kota Tegal.

“Bagaimanapun perkembangan harus maju., Pengusaha dituntut harus untung, buruh pengusaha dan juga pemerintah harus saling berdiskusi, bekerja sama sehingga menjadikan satu kesepakatan bersama,” kata Hamid.

Wakil Ketua Komisi E Abdul Aziz. (foto priskilla candra cahyaningtyas)

Sementara Wakil Ketua Komisi E Abdul Azis menimpali perubahan dalam penyampaian upah harus diawali dengan perubahan yang positif dan maju. Menurut dia perubahan kesejahteraan masyarakat harus diawali dengan perubahan upah untuk buruh agar mendatangkan investasi yang tinggi pula.

“Maka dari Tegal ingin saya sampaikan nampaknya harus ada terobosan Karena upah murah di Jawa Tengah faktanya tidak terlalu signifikan mendatangkan investasi,” kata Azis.

Menanggapi hal itu, Umi Ramunarti mengatakan dinas sudah melakukan monitoring pembinaan terkait permintaan buruh. Ia juga mengatakan bahwa pada UMK 2016 dijadikan sebagai dasar perhitungan upah untuk 2017.

“Bahwa untuk pencapaian hidup layak di Kota Tegal telah sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak),” kata Umi.

Seperti diketahui, Gunbernur mendapatkan surat dari Menteri Tenaga Kerja guna disampaikan kepada bupati/ wali kota untuk penyampaian usulan UMK di setiap daerah dan peninjauan KHL berlangsung 5 tahun 1x namun upah tiap tahun akan terus naik, serta tinjuan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik.(tyas/priyanto)

Berita Terkait

  • Pimpinan Sementara DPRD Ngobrol Bareng Wartawan

    GEDUNG BERLIAN – Ketua Sementara DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mendapat kunjungan wartawan dari sejumlah media massa, Rabu (4/9/2019), di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian Jalan Pahlawan Nomor 7 Kota Semarang. Pada kesempatan itu, beberapa wartawan menanyakan soal jadwal penetapan pimpinan dewan definitif dan keanggotan alat kelengkapan dewan (AKD).

  • Dibahas, Penambahan Modal BPR BKK

    KARANGANYAR – Masalah kecukupan permodalan bagi entitas bisnis seperti perbankan, apalagi bagi Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (BPR BKK), bank yang melayani rakyat kecil, modal yang besar sangat penting dan strategis. Dengan modal yang kuat, tak terkecuali untuk BPR-BKK pelat merah, dapat lebih leluasa beroperasi dan menghasilkan deviden yang tinggi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan di sisi lain mampu menyalurkan kredit dengan bunga yang relatif murah kepada nasabahnya.

  • Komisi C Dorong Kolaborasi BUMD dengan Lembaga Keuangan

    BANTUL – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah berharap ada kolaborasi antara BUMD Jawa Tengah dengan berbagai lembaga keuangan lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ketua Komisi C Bambang Haryanto mencontohkan kerja sama antara Jamkrida Jateng dengan PT BPR Bank Bantul.